Polda Banten Ringkus Penipu Calon Haji Khusus Senilai 17 M

Aparat Polda Banten berhasil meringkus pelaku penipuan Ongkos Naik Haji (ONH) Plus bernilai lebih dari 17 miliar rupiah dengan tersangka NJ (54). Pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2013 hingga 2015 silam.


"Pelaku berhasil menipu 978 jamaah dengan total kerugian mencapai 9,629 miliar rupiah. Sedangkan koordinatorya YK, pelaku berhasil menipu 1.061 jamaah dengan total kerugian mencapai 8,106 miliar rupiah lebih," kata Kasubdit II Ditkrimum Polda Banten, AKBP Agus Nugraha, Selasa (15/3/2016).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pada tahun 2013 pelaku sempat memberangkatkan jamaahnya. Kemudian, di tahun selanjutnya pelaku tidak memberangkat jamaah yang daftar haji dan umroh di PT Jaya Mandiri Bersama Indonesia milik pelaku.

Sebelumnya pada 27 Mei 2015  Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan penyelenggara umrah tanpa izin dari Kemenag PT Jaya Mandiri Bersama Indonesia ke Bareskrim Mabes Polri.

“Kami pada 27 Mei 2015 lalu telah melaporkan PT Jaya Mandiri Bersama Indonesia ke Bareskrim Mabes Polri. Suratnya bernomor: TBL/408/V/2015/Bareskrim Tanggal 27 Mei 2015. Alhamdulillah sudah ada hasil dan kami apresiasi Polri telah menyelesaikan banyak persoalan terkait penyelenggaraan umrah,” kata Muhajirin Yanis Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Kementerian Agama melalui pesan singkatnya kepada Sinhat, Rabu (16/03/2016).

Kepada masyarakat Muhajirin Yanis menghimbau  jangan takut untuk melapor kepada Kementerian Agama dan Polri. Semua akan diproses namun harus butuh waktu. Kepada penyelenggara umrah maupun haji yang berizin resmi dari Kemenag kami minta untuk melayani jamaahnya sebaik-baiknya sesuai dengan perjanjian. "Kepada travel yang tidak memiliki izin umrah maupun haji kami himbau untuk menutup aktivitasnya. Cepat atau lambat kami akan hadir untuk melakukan penertiban,” tegas mantan Kakanwil Provinsi Gorontalo ini. (kemenag.go.id)


Posting Komentar untuk "Polda Banten Ringkus Penipu Calon Haji Khusus Senilai 17 M"