Sekarang Urus Izin Travel Umrah (PPIU) Semua Online dan Gratis


Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin, mengungkapkan, pengurusan izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) baru saat ini sudah sangat mudah. Semua diurus secara online dan tanpa biaya apapun.

“Saya minta kepada masyarakat mengurus secara langsung tanpa melalui perantara,” tegas Nur Arifin pada acara Pembinaan PPIU baru yang digelar secara online melalui media  zoom meeting pada Selasa (24/8/2021).

Pengurusan izin secara online menurut Nur Arifin juga untuk mewujudkan layanan yang profesional yang cepat, tepat, akurat dan untuk menjaga nilai integritas yang terbebas dari potensi suap menyuap.

“Maka bentuk layanan yang memerlukan pertemuan fisik atau tatap muka dikurangi, diubah menjadi layanan secara online dan gratis,” tandasnya.

Sementara itu, Rudi Ambary, Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU, menyampaikan perizinan PPIU sekarang dapat diurus secara online melalui Online Single Submission (OSS) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Izin tersebut berlaku seumur hidup,” kata Rudi saat menjadi narasumber acara bertajuk “Sosialisasi Kebijakan dan Regulasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah”.

Rudi juga menjelaskan kemudahan persyaratan umum permohonan izin baru PPIU. “Sesuai dengan regulasi persyaratan izin baru PPIU sangat mudah, BPW dimiliki dan dikelola oleh WNI dan beragama Islam. Lalu telah menjadi BPW paling singkat satu tahun,” tegas Rudi.

Rudi menerangkan persyaratan khusus menjadi PPIU. Menurutnya persyaratan tersebut berupa menyerahkan jaminan bank dalam bentuk deposito/bank garansi atas nama BPW dengan masa berlaku 6 tahun. 

Besaran Bank Garansi, kata Rudi, sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BPIH).

“Berikutnya calon PPIU juga harus memenuhi persyaratan sarana dan SDM yang akan diverifikasi oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk mendapatkan surat rekomendasi,” papar Rudi yang disimak oleh 140 peserta secara daring.

Sarana minimum yang dimaksudkan oleh Rudi berupa ruangan kerja paling tidak berukuran 25 meter persegi, memiliki nomor telepon dan email, tersedia ruang kerja front office dan back office, serta kantornya bersih, aman, dan higienis.

Terkait dengan tata cara dan persyaratan pengajuan izin baru PPIU dapat dibaca secara lengkap pada Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus atau kunjungi https://haji.kemenag.go.id/v4/node/967552   (kmg|ulul)

Posting Komentar untuk "Sekarang Urus Izin Travel Umrah (PPIU) Semua Online dan Gratis "