Kriteria Calon Jamaah Haji yang Berhak Melunasi BPIH

Kuota haji Indonesia untuk jamaah reguler musim haji tahun 2016 masih sama seperti tahun sebelumnya berjumlah 155.200. Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI sudah menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dan tinggal menunggu Keputusan Presiden yang selanjutnya dilakukan proses pelunasan biaya haji oleh jemaah.


Lalu apa saja kriteria jamaah haji reguler yang berhak melunasi.
Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Ahda Barori menjelaskan tentang Penyampaian Daftar Nominasi Jemaah Haji Reguler Berhak Lunas 2016 sebagaimana dimuat dalam laman www.haji.kemenag.go.id bahwa pengisian kuota tahap pertama diperuntukan bagi jemaah haji yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten kota 2016 berdasarkan data Siskohat dengan ketentuan:
1.  Belum pernah menunaikan ibadah haji
2. Telah berusia 18 tahun terhitung pada tanggal 9 Agustus 2016 atau telah menikah
3. Jemaah lunas tunda yang berstatus belum pernah haji dan atau sudah berhaji
4. Jemaah haji nomor porsi berikutnya berdasarkan data Siskohat sebanyak 5 persen dari jumlah kuota haji reguler atau sebanyak 7.775 orang yang berstatus belum haji yang masuk daftar tunggu pada tahun 2017.
“Waktu, tempat, dan prosedur pelunasan haji reguler menunggu pengumuman selanjutnya,” kata Ahda Barori.
Kaaubdit Pendaftaran Haji Nur Aliya Fitra (Nafit) juga menyampaikan melalui pesan singkatnya pada Sinhat bahwa banyak hal yang baru dan mempermudah jemaah haji saat ini.
"Pendaftaran haji dengan dua tahap terbukti berhasil dilakukan sejak diluncurkan pada 18 April lalu, begitu juga dengan pembatalan yang dapat dipantau di daerah, serta daftar nama berhak lunas yang transparan," kata Nafit, Rabu (04/05/2016).
Lanjut dia, daftar nama jemaah berhak lunas haji reguler dan khusus semua sudah diumumkan. "Jadi sebanyak 168.800 nama jemaah sudah dipublikasi semua.
Memang, sejak Lukman Hakim Saifuddin menjabat sebagai Menteri Agama dan Abdul Djamil sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, begitu banyak peningkatan pelayanan haji dan umrah yang dilakukan tak terkecuali tranparansi dalam informasi sebagai hak untuk tahu publik.
Tentang jemaah yang berhak lunas baik haji reguler dan khusus yang namanya tercantum dalam daftar berhak lunas, Ahda Barori menghimbau untuk segera menyiapkan finansial.
"Kami menghimbau kepada calon jemaah haji yang namanya masuk dalam daftar nama baik reguler maupun khusus agar menyiapkan finansial sambil menunggu aturan yang mengatur bagaimana teknis dalam melakukan pelunasan," kata Ahda.


Ahda juga mengingatkan agar tetap menjaga kesehatan, memantapkan niat ibadah, meningkatkan saleh pribadi dan sosial serta mempelajari manasik.
Untuk mengetahui daftar jemaah haji reguler dan khusus yang berhak melakukan pelunasan, lihat di www.haji.kemenag.go.id pada kolom pengumuman. (kemenag)

Posting Komentar untuk "Kriteria Calon Jamaah Haji yang Berhak Melunasi BPIH"