Kemenag Prioritaskan Calon Jamah Haji yang Berusia 75 Tahun

Jamaah haji usia lanjut. (foto fajar.co.id)
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama akan memprioritaskan calon jamaah haji lanjut usia dengan usia minimal 75 tahun lebih. Calon jamaah yang demikian ini bisa mengajukan percepatan keberangkatan yang dijamin mendapat prioritas oleh Kementerian Agama (Kemenag).
"Tahun ini masih diberikan kesempatan bagi lanjut usia minimal 75 tahun untuk mengajukan percepatan keberangkatan. Sehingga diharapkan jamaah lansia mendapat prioritas mengingat kondisi fisik yang lemah," kata Kasubdit Pendaftaran Haji M Noer Alya Fitra (Nafit) belum lama ini.

Nafit mengatakan untuk calon jemaah haji lansia yang ingin mendapat percepatan keberangkatan bahkan dapat didampingi oleh satu pendamping.
"Prosedurnya dengan mengajukan ke Kemenag kabupaten/kota tempat pendaftaran," tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan regulasi baru Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, maka usia untuk mendaftar haji minimal 12 tahun.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Ahda Barori mengatakan bahwa sebelumnya tidak ada aturan minimal usia untuk mendaftar haji.
"Antrean haji sudah terlalu lama di Indonesia sehingga dalam aturan yang baru, mendaftar haji harus sudah berusia 12 tahun. Selain itu, kuota haji diprioritaskan untuk jemaah yang belum berhaji dan kalau ada yang mau naik haji lagi baru boleh mendaftar kembali setelah sepuluh tahun dari keberangkatan terakhir," jelas Direktur Pelayanan Haji Daam Negeri Ahda Barori saat memberi pemaparan di Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler dan Haji Khusus di Batam.
Menurut Ahda, contohnya antrean daftar tunggu haji di Indonesia mencapai 28 tahun di Sulawesi Selatan.
Regulasi baru penyelenggaraan haji disosialisasikan dalam Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler dan Haji Khusus untuk wilayah Sumatera di Batam, pada 10-12 Maret 2016, yang diikuti kepala seksi pendaftaran haji seluruh Sumatera dan unsur Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah.
Sebelumnya, sosialisasi telah dilakukan di Makassar untuk kawasan Indonesia Timur dan Yogyakarta untuk wilayah Jawa. (kemenag)

Posting Komentar untuk "Kemenag Prioritaskan Calon Jamah Haji yang Berusia 75 Tahun "