Ignasius Jonan (foto lombokkita). |
Pemerintah menetapkan tarif listrik mulai 1 Januari 2018 tidak mengalami perubahan. Tarif ini berlaku hingga Maret 2018.
"Tarif
listrik untuk 1 Januari sampai 31 Maret 2018 dinyatakan tetap, jadi
sama dengan periode 3 bulan terakhir di tahun ini. Jadi tidak ada
kenaikan, karena memang penetapan tarif listrik tiap 3 bulan," ujar
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di Jakarta,
Rabu (27/12/2017).
Selain
itu, Jonan juga menyatakan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis
BBM tertentu yaitu Solar dan minyak tanah, serta Jenis BBM Khusus
Penugasan yakni Premium mulai 1 Januari 2018 tidak mengalami perubahan.
"Harga
eceran BBM untuk yang Gasoline RON 88 atau yang biasa disebut Premium
dan juga Gasoil 48 atau Solar ditetapkan harganya sama atau tidak naik
untuk periode 1 Januari sampai 31 Maret 2018," kata dia.
Di
samping harga jual yang telah ditetapkan tersebut, ketentuan harga BBM
Premium untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT
Pertamina (Persero) dengan tetap berpedoman kepada kebijakan Pemerintah
dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Penetapan tarif listrik dan harga BBM tersebut, sebut Jonan, semata-mata mempertimbangkan daya beli masyarakat.
"Penetapan Pemerintah tidak naik ini satu-satunya itu karena mempertimbangkan daya beli masyarakat," tutur Jonan.
Untuk
tarif listrik dan harga BBM Jenis BBM Tertentu dan Khusus Penugasan
periode tiga bulan selanjutnya, yakni 1 April-30 Juni 2018 akan
ditetapkan kemudian.
"Nanti (periode) selanjutnya kita lihat lagi karena penetapannya setiap 3 bulan," tutup dia.
Berikut besaran tarif rata-rata untuk beberapa pelanggan listrik adalah sebagai berikut:
1. Rumah tangga 450 VA, tetap sebesar Rp. 415 per kWh.
2. Rumah tangga 900 VA tidak mampu, tetap sebesar Rp. 586 per kWh.
3. Rumah tangga 900 VA mampu, tetap sebesar Rp. 1.352 per kWh.
4. pelanggan non subsidi (tariff adjustment), tetap sebesar Rp. 1.467 per kWh.
Sedangkan terhitung 1 Januari mendatang harga Jual BBM Tertentu dan Khusus Penugasan sebagai berikut:
1. Minyak Tanah Rp 2.500 per liter
2. Minyak Solar Rp 5.150 per liter (termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor)
3. Bensin Premium RON 88 Rp 6.450 per liter (termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor). (alfa).
Posting Komentar untuk "Pemerintah Tak Naikkan Harga BBM dan Listrik di Awal 2018"