Subang Launching 13 Perizinan Online

foto jabarprov.doid
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Subang melauching 13 perizinan online dan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE). Perizinan online seperti ini dimaksudkan agar masyarakat memperoleh kemudahan dalam pangajuan permohona perizinan.

Launching 13 perizinan online tersebut di bagi 2 kategori, yakni 5 izin online dan 8 perizinan berbasis SPIPISE berlangsung di kantor DPMPTSP Jl. Ade Irma Suryani No. 2 Subang, Rabu (27/12/17) 
Ke 5 izin online ialah, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dan Izin Reklame.
Kemudian 8 perizinan berbasis SPIPISE yaitu, izin prinsip penanaman modal, izin usaha berbagai sektor usaha, izin prinsip keperluan penanaman modal, izin prinsip perubahan penanaman modal, izin usaha perubahan untuk berbagai sektor usaha, izin prinsip penggabungan perusahaan penanaman modal, izin usaha penggabungan perusahaan penanaman modal untuk berbagai sektor dan izin pembukaan kantor cabang.
"Totalnya 13 jenis dari seluruh total 36 izin, ditargetkan tahun depan semua jenis perizinan akan dilayani secara online," ungkap Kadis PMPTSP H. Sumarna dalan laporannya.
Sumarna menjelaskan, ke 13 perizinan tersebut dapat di akses melalui website www.dpmptsp.subang.goid.
Dari hasil data rekapitulasi DPMPTSP per Januari-November 2017 melayani 18 jenis perizinan dengan total 6.048 izin dengan jumlah investasi yang masuk sebanyak 69 perusahaan, 4 PMA dan 65 PMDN dengan nilai sebesar 480,087 milyar.
Untuk realisasi PAD DPMPTSP sudah melebihi target, yaitu, 125,33 % PAD 2017 yaitu 7,5 milyar," paparnya.

Kepala PMPTSP Jabar H. Dadang Muhammad mengatakan bahwa launching ini merupakan rencana aksi dari KPK untuk melaksanak perbaikan terhadap kemudahan perizinan.  Dadang berharap, agar para personielnya diperhatikan diantaranya dengan diberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) seperti Jabar, agar bekerja betul-betu.
Bupati Subang Hj. Imas Aryumningsih mengatakan, Kabupaten Subang bagaimanapun harus mengikuti zaman apalagi sudah ada aturannya, sehingga harus dipermudah tranparan dan cepat, maka diluncurkan sistem online.
"Perizinannya hari ini, hari ini selesai dan prosesnya perjam, namun kita siap melayani yang belum terbiasa," katanya.
Mengenai gedung yang belum representatif, Bupati Imas mengatakan, sudah ada lahan dan tahun depan sudah siap, namun gedung saat ini tak menghambat pelayanan.
 "Juga mengenai TPP, memang yang memiliki resiko tinggi dan harus tinggi, namun kita juga sudah menaikkan TPP 100% dan kita akan memilah mana yang harus lebih," tutupnya.
Pada launching tersebut juga dilakukan penandatanganan kerjasama antara DPMPTSP dan 5 perusahaan dalam rengka perizinan online yaitu dengan KPP Pratama, Bank BJB, BPJS Kesehatan, Kantor Pos, dan Telkom. (jabarprov.goid).

Posting Komentar untuk "Subang Launching 13 Perizinan Online"