Sejumlah Kades di Karawang Menolak Menyalurkan Beras Rastra

foto pikiran rakyat
Sejumlah kepala desa di Kabupaten Karawang, menolak menyalurkan beras prasejahtera (rastra) dari pemerintah. Alasannya, data KPM (keluarga penerima manfaat) dari Badan Pusat Statistik (BPS) tidak sesuai dengan data yang ada di masing-masing desa.
Para kepala desa khawatir jika rastra dipaksakan dibagikan, akan timbul gejolok dari masyarakat setempat.
"Kami takut masyarakat yang benar-benar kurang mampu tidak mendapatkan jatah rastra. Akhirnya mereka menyerang kami," ujar Sekretaris  Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Kabupaten Karawang, Alek Sukardi, Senin 29 Januari 2018.
Alek menuding BPS bekerja asal-asalan, sehingga banyak warga miskin yang seharusnya mendapat rasta tidak tercatat. Atas dasar itu, ratusan kepala desa sepakat untuk menolak menyalurkan rastra tahun 2018, sebelum data KPM direvisi.
Disebutkan, jika rasta tetap disalurkan sesuai KPM dari BPS, bakal muncul kecemburuan dari masyarakat yang akhirnya berpotensi menimbulkan konflik. "Kami kepala desa bakal diprotes warga tidak mampu yang sebenarnya berhak mendapatkan rastra," katanya.
Dikatakan, hingga saat, jumlah warga miskin di masing-masing desa di Karawang tidak jauh berubah dari tahun sebelumnya. Sementara, jumlah KPM yang berasal dari BPS jauh berkurang dari data tahun lalu.
"Data yang kami punya sama dengan penerima jumlah penerima raskin. Tapi, saat diumumkan jumlah KPM rastra jauh lebih sedikit. Ini berbahaya buat kami jika beras tersebut disalurkan ke desa," kata Alex.
Menurut Alex, pihak Apdesi sudah beberapa kali mencoba menemui pejabat BPS, namun tidak pernah berhasil. "Pokoknya kalau masalah ini belum tuntas kami sepakat tetap menolak penyeluran rastra ke desa kami," katanya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Setyadarma mengatakan, penyaluran rastra merupakan program dari Pemerintah Pusat bekerja sama dengan Bulog, dan Pemerintah Daerah. Sementara, Dinas Sosial fungsinya hanya memonitor penyaluran rastra tersebut.
"Kebijakan siapa saja yang berhak mendapatkan rastra itu merupakan wewenang BPS dan Bulog," kata Setyadarma.
Disebutkan, Dinas Sosial memang sempat didatangi para pengurus Apdesi Karawang yang ingin menanyakan soal jumlah KPM rastra. Selain itu mereka juga menanyakan terkait beras rastra yang hanya 10 Kg per keluarga, sedangkan waktu namanya masih raskin jatahnya per keluarga mencapai 15 Kg.
 "Saya sudah jelaskan Tupoksi dalam hal penaluran rastra hanya memonitoring saja," katanya.
Menurut Setyadarma, berdasarkan catatan Dinas Sosial memang ada kepala desa yang menolak untuk menyalurkan rastra. Tapi, jumlahnya tidak mencapai ratusan, hanya 19 desa saja yakni di Kecamatan Kutawaluya 9 desa dan Kecamatan Tempuran 10 desa.
Setyadarma mengaku akan melaporkan masalah tersebut ke Pemerintah Pusat. Diharapkan, Pemerintah Pusat bisa menentukan solusi terkait masalah itu. (pikiran rakyat).

Posting Komentar untuk "Sejumlah Kades di Karawang Menolak Menyalurkan Beras Rastra"