Kemenag Akan Gelar Muzakarah Bahas Regulasi Zakat ASN Muslim

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan  pihaknya akan mengadakan kajian (muzakarah) terkait rencana penerbitan regulasi tentang penghimpunan zakat ASN muslim. 
Kajian yang akan melibatkan unsur ormas keagamaan dan pihak-pihak terkait ini diperlukan dalam rangka menjaring masukan sehingga hasil rancangan regulasi yang disusun dipertanggung jawabkan.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (foto: sugito)
“Kami akan mengadakan muzakarah secara khusus, agar yang kami rancang bisa dipertanggungjawabkan baik secara hukum agama maupun hukum positif,” terang Menag dalam sebuah kesempatan wawancara di Jakarta, Kamis (08/02).
Menag mengaku pihaknya saat ini masih melakukan pembahasan di tingkat internal. “Kami akan mengundang sejumlah ahli, akademisi, termasuk ahli tata negara, serta ulama dan tokoh agama,” ujarnya.
Menag menegaskan bahwa rencana penerbitan regulasi ini semata dalam rangka memfasilitasi keinginan ASN muslim yang ingin sebagian penghasilannya disisihkan sebagai zakat yang secara akuntabel bisa dipertanggungjawabkan untuk kemaslahatan umat.
“Bagi ASN yang keberatan tidak masalah,” tandasnya.
Menurut Menag, ada tiga prinsip yang harus dijalankan pada saat regulasi penghimpunan dana zakat ASN muslim ditetapkan. Prinsip pertama adalah kebijakan hanya berlaku bagi ASN Muslim. Artinya, kebijakan yang akan diterbitkan nantinya tidak diberlakukan kepada selain ASN Muslim.
“Ini hanya berlaku bagi ASN muslim,” tegas Menag.
Prinsip kedua, kebijakan ini juga hanya berlaku bagi ASN Muslim yang total penghasilannya sudah mencapai nishab. Yaitu, batas minimal penghasilan yang wajib dibayarkan zakatnya. “ASN yang penghasilannya di bawah nishab tentu tidak wajib membayar zakat,” tuturnya.
Prinsip ketiga, penyisihan sebagian penghasilan ASN Muslim dilakukan atas dasar persetujuan dari yang bersangkutan. Mekanismenya melalui proses akad, apakah bersedia ataukah tidak, jika sebagian penghasilannya disisihkan untuk membayar zakat.
“Jadi sama sekali tidak ada kewajiban apalagi paksaan. Sepenuhnya atas kesukarelaan,” tandasnya. (kemenag.go.id).

Posting Komentar untuk "Kemenag Akan Gelar Muzakarah Bahas Regulasi Zakat ASN Muslim"