Pro dan kontra fasilitasi zakat ASN oleh
Kementerian Agama turut ditanggapi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang
sudah menerapkan pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN untuk zakat profesi lebih dulu.
Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa
mengatakan pemotongan zakat profesi minimal 2,5% sudah berjalan lancar
sejak diterapkan 2011 lalu oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.
Menurutnya saat itu Pemprov Jabar melihat ada potensi besar zakat
profesi yang belum tergarap oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
“Dipikirkan bagaimana menghimpunnya tapi
tidak memberatkan, atas saran Bapak Gubernur akhirnya dipotong dari
Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP),” katanya di Gedung Sate, Bandung,
Jumat (9/2/2018).
Menurutnya saat awal diterapkan memang
muncul sejumlah pertanyaan dan keraguan, namun seiring waktu kebijakan
memotong minimal 2,5% zakat profesi dari TPP berjalan baik dan efektif.
“Seiring makin tingginya tingkat keagamaan dan dirasakan efektif dan
efisien akhirnya seluruh ASN sepakat,” katanya.
Iwa menjelaskan kebijakan memotong dari
TPP dianggap tidak memberatkan para pegawai. “Dipilih dipotong dari TPP
karena kalau gaji itu untuk memenuhi kebutuhan hidup ASN dan
keluarganya. Pengenaan zakat itu kan setelah biaya hidup terpenuhi,”
ujarnya.
Proses pemotongan TPP untuk zakat ini
sendiri memiliki alur dan pertanggungjawaban yang sangat transparan. Iwa
menuturkan Pemprov Jabar memberikan surat kuasa pada bendahara dalam
hal ini Bank BJB untuk mendebet TPP ASN lalu mentransfernya ke Baznas
Jabar.
“Dan Baznas selalu diaudit oleh akuntan publik,” tuturnya.
Bicara potensi zakat profesi dari ASN
Pemprov Jabar menurutnya sangat besar. Iwa memastikan setiap bulan
Baznas bisa meraih potensi hingga Rp 1,2 miliar.
“Sehingga banyak kebaikan dari zakat yang mereka salurkan kini juga dirasakan tak hanya warga Jabar,” ungkapnya.
Karena itu jika Kementerian Agama akan
menerapkan aturan terkait pemotongan gaji ASN untuk zakat, pihaknya
menilai tidak perlu ada yang berubah di provinsi. Iwa mengakui hal yang
sudah berjalan baik di Pemprov Jabar ini akan terus dilanjutkan karena
sistemnya sudah kuat.
“Pemotongan ini hanya untuk ASN yang
muslim, kalau non muslim tidak. Sekali lagi penerapan pemotongan ini
tidak ada keberatan, karena zakat kita untuk membersihkan rezeki kita
juga sesuai Al Quran dan Al Hadist,” paparnya. (jabarprov.go.id).
Posting Komentar untuk "Kisah Sukses Pemprov Jabar Potong TPP ASN Untuk Zakat Profesi"