Kuota Haji 2018 Ditetapkan 221.000 Jamaah

Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 2018 telah ditandatangani oleh Menteri Agama. Pada KMA tersebut ditetapkan kuota  haji Indonesia sebanyak 221.000 orang. Pembagiannya untuk haji reguler 204.000 orang dan haji khusus 17.000 orang, sama persis dengan tahun 2017 lalu. Kuota haji reguler dari 204.000 orang 1.513 diantaranya digunakan untuk TPHD. Sedangkan petugas haji khusus sejumlah 1.337 diambil dari kuota jamaah haji khusus.
Rincian pembagian kuotanya ke tiap provinsi tetap mengacu pada proporsi jumlah penduduk muslim dan daftar tunggu jamaah haji. Hanya saja terdapat perbedaan kuota bagi Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) karena menyesuaikan dengan jumlah jamaah tiap kloter di embarkasi yang mengalami perubahan pada tahun ini.
Tiap kloter jamaah haji tahun ini akan didampingi oleh tiga orang TPHD. Masing-masing bertugas sebagai pelayanan umum, pembimbing ibadah, dan pelayanan kesehatan yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Setelah kuota masing-masing provinsi ditetapkan, jumlah jamaah haji tiap daerah menjadi jelas rinciannya. Berikutnya provinsi yang membagi kuotanya menjadi kuota kabupaten/kota dapat segera menghitung dan menetapkan pembagiannya.
Ada salah diktum dalam KMA 109 itu yang mengatur sisa kuota provinsi. Apabila suatu provinsi kuota hajinya tidak terserap seluruhnya dapat dimanfaatkan oleh provinsi lain dengan ketentuan yang mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan.
Selanjutnya jemaah haji menunggu penetapan besaran BPIH yang masih dibahas bersama DPR RI. Direncanakan pada bulan Maret BPIH akan diputuskan. Bila demikian maka pelunasan BPIH diharapkan dapat mulai pada akhir bulan Maret atau awal bulan April 2018.
Saat ini Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah secara simultan dan marathon menyelesaikan berbagai aturan teknis pelunasan BPIH. Disamping itu kegiatan lain seperti penyempurnaan regulasi haji, persiapan rekrutmen petugas, revitalisasi asrama haji, penyiapan layanan haji di Arab Saudi terus berjalan. (kemenag|ab).

Posting Komentar untuk "Kuota Haji 2018 Ditetapkan 221.000 Jamaah"