Panwaslu Ajak Masyarakat Awasi Kegiatan Kampanye

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung  mengajak kepada seluruh masyarakat untuk melakukan pengawasan secara langsung terhadap berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia, meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Panwaslu dan mendokumentasikannya jika mendapati pejabat daerah Kab. Bandung, baik eksekutif maupun legislatif, yang terlibat kegiatan kampanye dan tidak mengantongi izin cuti kampanye.
"Silahkan dokumentasikan dan sampaikan pada kami. Pasti kami akan proses yang bersangkutan," tegas Hedi, Selasa (06/03).
Menurut Hedi, selama pelaksanaan kegiatan kampanye sejak 15 Februari 2018, mayoritas kegiatan kampanye yang dilakukan oleh parpol/gabungan parpol atau tim suksesnya terdapat sejumlah pelanggaran, terutama pelanggaran administrasi, serta sedikit sekali dugaan pelanggaran pidana.
"Untuk pelanggaran administrasi, pada umumnya tim kampanye atau petugas kampanye tidak terdaftar di KPU, mereka juga tidak menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepolisian yang ditembuskan kepada KPU dan Panwaslu Kab. Bandung," ucapnya.
Hedi menegaskan, dalam pasal 67 PKPU No 4/2017 dijelaskan, kepolisian atau Panwas Kab. Bandung berhak membubarkan kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh orang atau relawan atau tim kampanye yang tidak terdaftar di KPU.
"Dalam kampanye, para pejabat daerah pun dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan dan menggunakan kewenangan, program dan kgiatan yang terkait dengan jabatannya yang menguntungkan atau merugikan paslon di wilayahnya atau di wilayah lain," tuturnya.
Beberapa fasilitas milik negara yang dilarang digunakan saat kampanye diantaranya kendaraan dinas, gedung milik pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta sarana perkantoran dan peralatan lainnya. (jabarprov.go.id).

Posting Komentar untuk "Panwaslu Ajak Masyarakat Awasi Kegiatan Kampanye"