Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali
Kota Bogor Nomor 300.45-127 Tahun 2018 yang sudah diedarkan kepada seluruh
Tempat-Tempat Hiburan, Rumah Biliar, dan Tempat-Tempat Sejenisnya. Maka
dihimbau H-3 Bulan Suci Ramadhan sampai H+3 Lebaran seluruh
Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Bogor untuk tutup
sementara.
Rapat Pengarahan Teknis Penutupan
Sementara pun sudah dilakukan pada Jumat (11/05/2018), di Paseban Sri
Baduga, Balaikota Bogor, Jalan Ir. Juanda, Kota Bogor.
Rapat ini dipimpin langsung Kepala
Kesbangpol Kota Bogor Fordinan dengan mengundang sekitar 30 lebih
pengusaha THM berserta aparat kelurahan, Kasi Ketentraman dan Ketertiban
(Trantib) dari Kelurahan dan Kecamatan, Perwakilan Kapolresta Bogor
Kota, Perwakilan Komandan Kodim 0606 Suryakencana.
"Jadi seluruh THM di Kota Bogor
dihentikan sementara terhitung mulai H-3 puasa sampai H+3 lebaran sesuai
dengan SK Wali Kota," ujar Fordinan.
Fordinan mengatakan, dihentikan
sementara seluruh THM di Kota Bogor ini dilakukan karena memang sudah
menjadi kebiasaan tahunan saat menghadapi bulan Ramadhan seluruh THM
harus menghentikan sementara aktivitas usahanya. Apalagi di Ramadhan
tahun ini berbarengan juga dengan Pilkada sehingga akan lebih krusial
mengingat kerap terjadi pelanggaran-pelanggaran klasik di THM.
“Jika ada yang menantang dengan masih membuka di H-3 dan H+3 maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Ia mengingatkan, jajaran Muspida akan
melakukan tinjauan langsung ke lapangan secara mendadak. Sehingga
dirinya sangat mengharapkan jangan sampai ada yang melanggar hingga
harus dibuat surat teguran. Sebab dengan teguran seperti itu akan
berpengaruh pula pada usahanya. Memang, satu bulan bisa dikatakan waktu
yang tidak sebentar tetapi ada waktu 11 bulan yang bisa dimanfaatkan
pengusaha untuk menyiapkan THR bagi karyawannya.
“Selama sebulan kan bisa juga dimanfaatkan untuk perbaikan di internalnya atau renovasi tempat,” katanya. (diskominfo|alfa).
Posting Komentar untuk "H-3 Jelang Ramadhan Hingga H+3 Lebaran THM Ditutup"