Optimalkan Pengumpulan ZIS, Pemkot dan DPRD Bogor Sepakat Bentuk Perda

Dalam upaya mengoptimalisasi pengumpulan zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) di Kota Bogor, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersepakat dengan DPRD akan membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penerimaan ZIS.




Hal itu diungkapkan Plt. Wali Kota Bogor Usmar Hariman saat menghadiri kegiatan Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infaq dan Shodaqoh di Gedung PPIB Kota Bogor, Kamis (03/05/2018).
“Kita sepakat dengan teman-teman di DPRD bahwa untuk upaya mengoptimalisasi pengumpulan zakat di Kota Bogor perlu adanya payung hukum, perlu adanya peraturan daerah. kami sepakat untuk menjadikan raperda inisiatif ini ditetapkan menjadi raperda zakat Kota Bogor,” kata Usmar.
Usmar berharap, raperda itu nantinya bisa selesai dan sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat Kota Bogor. 
“Mudah mudahan itu semua bisa selesai sesuai harapan kita semua,” harapnya laman kotabogor.go.id.
Untuk melancarkan penyusunan raperda tersebut Usmar mengajak para pengurus Baznas Kota Bogor untuk ikut hadir menjadi narasumber memberikan masukkan atau saran. Sehingga nantinya dapat memberikan dan menyempurnakan pokok-pokok pikiran didalam raperda yang dihasilkan DPRD Kota Bogor.
Akhirnya Usmar menyatakan apabila nanti Perda  rampung dan mengikat pada instansi dan lembaga, maka akan ada Peraturan Walikota atau keputusan Walikota sehingga target-target yang akan dicapai pada tahun berikutnya bisa digunakan untuk dana perjuangan syariat Islam di Kota Bogor. (azka|alfa).

Posting Komentar untuk "Optimalkan Pengumpulan ZIS, Pemkot dan DPRD Bogor Sepakat Bentuk Perda"