Dalam upaya mengoptimalisasi pengumpulan
zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) di Kota Bogor, Pemerintah Kota (Pemkot)
Bogor bersepakat dengan DPRD akan membuat Peraturan Daerah
(Perda) yang mengatur penerimaan ZIS.
Hal itu diungkapkan Plt. Wali Kota
Bogor Usmar Hariman saat menghadiri kegiatan Optimalisasi Pengumpulan
Zakat, Infaq dan Shodaqoh di Gedung PPIB Kota Bogor, Kamis (03/05/2018).
“Kita sepakat dengan teman-teman di DPRD
bahwa untuk upaya mengoptimalisasi pengumpulan zakat di Kota Bogor
perlu adanya payung hukum, perlu adanya peraturan daerah. kami sepakat
untuk menjadikan raperda inisiatif ini ditetapkan menjadi raperda zakat
Kota Bogor,” kata Usmar.
Usmar berharap, raperda itu nantinya
bisa selesai dan sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat Kota
Bogor.
“Mudah mudahan itu semua bisa selesai sesuai harapan kita semua,”
harapnya laman kotabogor.go.id.
Untuk melancarkan penyusunan raperda
tersebut Usmar mengajak para pengurus Baznas Kota Bogor untuk ikut hadir
menjadi narasumber memberikan masukkan atau saran. Sehingga nantinya
dapat memberikan dan menyempurnakan pokok-pokok pikiran didalam
raperda yang dihasilkan DPRD Kota Bogor.
Akhirnya Usmar menyatakan apabila
nanti Perda rampung dan mengikat pada instansi dan lembaga,
maka akan ada Peraturan Walikota atau keputusan Walikota sehingga
target-target yang akan dicapai pada tahun berikutnya bisa digunakan
untuk dana perjuangan syariat Islam di Kota Bogor. (azka|alfa).
Posting Komentar untuk "Optimalkan Pengumpulan ZIS, Pemkot dan DPRD Bogor Sepakat Bentuk Perda"