Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memutuskan pencairan
tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil
(PNS).
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, orang nomor satu di Indonesia ini akan mengumumkannya pada pekan depan.
"Nanti
diumumin presiden, insyaAllah minggu depan presiden ngumumin secara
lengkap," kata Askolani di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis
(17/5/2018).
Askolani menyebutkan yang bakal diumumkan oleh Presiden Jokowi terkait
dengan peraturan pemerintah (PP) tentang THR untuk PNS. Kepastian
mengenai kenaikan THR pun ditentukan dalam pengumuman tersebut.
"Iya nanti sekaligus nanti diumumin. Kalau nggak dua minggu lagi, tapi sebelum Juni, ini lagi proses paraf menteri PP-nya," ujar dia.
Sementara itu, Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono mengatakan PP tentang THR PNS dan gaji ke-13 ini sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg).
"Iya nanti sekaligus nanti diumumin. Kalau nggak dua minggu lagi, tapi sebelum Juni, ini lagi proses paraf menteri PP-nya," ujar dia.
Sementara itu, Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono mengatakan PP tentang THR PNS dan gaji ke-13 ini sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg).
Dia mengatakan penyaluran THR akan diberikan sebelum Lebaran 2018,
sedangkan gaji ke-13 akan disalurkan pada Juli 2018 atau masa tahun
ajaran baru.
"PP THR dan gaji ke-13 sudah difinalisasi di Setneg dan akan segera ditetapkan oleh Presiden," kata Marwanto. (detik|azka).
"PP THR dan gaji ke-13 sudah difinalisasi di Setneg dan akan segera ditetapkan oleh Presiden," kata Marwanto. (detik|azka).
Posting Komentar untuk "Pencairan THR PNS Diumumkan Jokowi Pekan Depan"