Dalam rangka sosialisasi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14
tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru bagi TK, SD, SMP, SMA dan SMK, Dinas Pendidikan
(Disdik) Kota Bogor mengundang seluruh Kepala Sekolah SD dan
SMP Negeri/Swasta se-Kota Bogor di Gedung Kusnoto LIPI, Kota Bogor, Rabu (23/05/2018).
Kadisdik Kota Bogor Fahrudin didampingi
Kepala Bidang (Kabid) SD Maman Suherman dan Kepala Sub Bagian
Perencanaan dan Pelaporan (Kasubag Renlap) Jajang Koswara
menyosialisasikan sekaligus memberikan arahan mengenai Permendikbud yang
baru-baru ini dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) agar seluruh sekolah dapat menjalankan Permendikbud yang
baru, terlebih menjelang tahun ajaran baru.
Adapun isi dari Permendikbud Nomor 14
Tahun 2018 yang mana Permendikbud ini adalah perubahan dari Permendikbud
sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 yang meliputi
seputar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang membahas batasan usia,
jarak tempat tinggal dengan sekolah (zonasi), serta batasan jumlah
peserta didik dalam setiap rombongan belajar (rombel).
Kadisdik berharap pelaksanaan
Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 ini tidak menimbulkan polemik di
masyarakat bahkan Permendikbud ini dapat diterima masyarakat sehingga
semua dapat berjalan lancar tanpa kendala. (humas|alfa).
Posting Komentar untuk "Sosialisasikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Disdik Kota Bogor Kumpulkan Kepsek"