37 Tenaga Harian Penyuluh Pertanian Mendapat SK PNS

Sebanyak 37 Orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tenaga harian lepas untuk tenaga bantu penyuluh pertanian Kementerian Pertanian mendapat Surat Keputusan (SK) peningkatan status, dari CPNS menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 




Peningkatan status abdi negara ini didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 821/385/KPTS-BUP/2018. Penyerahan Surat Keputusan (SK) PNS diserahkan secara langsung oleh Bupati Bogor, Nurhayanti, bertempat di Gedung Serbaguna I Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Rabu (30/5).
Bupati Bogor, Nurhayanti mengatakan perjuangan untuk menjadi PNS ini harus betul-betul disikapi dengan penuh rasa syukur dan dihayati sebagai jalan pengembangan diri. 

“Harapan saya tingkatkan kinerja dan kualitas kerja dalam menjalankan tugas pengabdian sebagai penyuluh pertanian, terlebih penyuluh pertanian bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.
Ia juga menambahkan, perlu kiranya dicermati bahwa dalam pembangunan bidang pertanian ini tantangan yang akan kita hadapi semakin berat. 
“Kedepan tantangannya akan semakin berat, seperti tingginya laju pertumbuhan penduduk, terjadinya penyusutan lahan pertanian akibat konversi lahan pertanian ke non pertanian,” sambung Yanti.
Bupati mengingatkan, dalam hubungan ini, status PNS diharapkan menjadi sumber motivasi untuk terus berkarya dan bekerja. 

”Dengan kekuatan penuh, tidak saja demi kepentingan pengembangan karier, menjadi seorang PNS harus bisa sebagai sumber motivasi, untuk selalu berkarya dan bekerja dengan kekuatan penuh, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat  yang antara lain bertumpu pada ketahanan pangan dan kesejahteraan para petani,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bogor, Dadang Irfan menambahkan, peningkatan status dari calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil telah memenuhi syarat. 

“Peningkatan status CPNS menjadi PNS adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat sesuai dengan ketentuan berlaku, seperti  telah mengikuti dan dinyatakan lulus diklat prajabatan, telah dinyatakan sehat dan layak untuk diangkat menjadi PNS, telah lolos dalam masa percobaan selama 1 tahun yang dibuktikan dengan unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dan telah melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dadang (diskominfo|azka).



Posting Komentar untuk "37 Tenaga Harian Penyuluh Pertanian Mendapat SK PNS"