Akhirnya Batal Aksi Orangtua Jalan Kaki Bandung-Jakarta Protes Sistem Zonasi PPDB


Aksi jalan kaki memprotes sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 di Kota Bandung batal. Pembatalan itu setelah terjadi pembicaraan antara orangtua siswa dengan Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Sebelumnya, Mansurya Manik bersama istri dan anaknya berencana akan berjalan kaki dari Bandung menuju Istana Merdeka, Jakarta. Aksi itu lantaran ia menilai Pemkot Bandung tidak merealisasikan janjinya untuk menempatkan siswa yang tidak lolos sistem zonasi. Padahal anak mempunyai nilai rata-rata di atas 9.

"Aksi ini kami batalkan karena aspirasi kami sudah diakomodir oleh Disdik Kota Bandung," kata Mansurya, Senin, 23 Juli 2018.

Hasil pertemuan dengan Disdik Kota Bandung membuat orangtua bisa bernapas lega. Bersama Mansurya, ada sekitar 10 wali siswa yang akhirnya bisa memasukkan anak-anaknya ke SMP.
"Langkah pemerintah ini perlu diapresiasi," ujarnya.

Pemenuhan aspirasi itu tetap dilakukan berdasar pada aturan yang berlaku. Demikian kata Kabid Pembinaan dan Pengembangan Disdik Kota Bandung Hadiana Soeriaatmadja saat dihubungi terpisah.

Hadi menjelaskan, pemerintah hanya mengabulkan tuntutan orangtua yang anaknya tidak lolos zonasi akibat kesalahan sistem. Orangtua juga harus sudah melayangkan keberatan melalui layanan pengaduan PPDB.

"Saat sistem memetakan jarak dari rumah ke sekolah, tidak menutup kemungkinan ada kesalahan. Sehingga tidak diterima di sekolah, nah itu yang kami kabulkan permintaannya," kata Hadi.


Selain itu, nilai siswa juga menjadi pertimbangan. "Kalau jaraknya jauh, nilainya juga sangat kurang ya tidak bisa. Tapi kemarin nilainya bagus-bagus," tuturnya.

Dengan begitu, kata Hadi, penambahan siswa itu tetap dilakukan dengan sistem zonasi. Tidak ada transaksi jual beli bangku sekolah.

Penambahan penerimaan siswa ini dituntaskan melalui permohonan diskresi kepada Wali Kota Bandung. Sehingga sekolah bisa menerima siswa-siswa itu tanpa harus melanggar aturan soal rombongan belajar.

Mekanismenya, kepala sekolah mengajukan hal ini kepada Disdik. Selanjutnya Disdik akan memohon diskresi kepasa Wali Kota Bandung. Terakhir, hal itu akan diteruskan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk perbaikan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Meski ada penambahan siswa, Hadi mengatakan, hal itu tidak mengubah rasio rombongan belajar, yaitu 1:32.

"Ada yang satu sekolah tambah satu siswa. Tidak semua ke negeri, ada juga yang ke swasta," ujar Hadi. Meski ia mengakui lebih banyak siswa akhirnya masuk ke SMP negeri. (pikiran rakyat).


Posting Komentar untuk "Akhirnya Batal Aksi Orangtua Jalan Kaki Bandung-Jakarta Protes Sistem Zonasi PPDB "