Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
mengatakan, pihaknya akan meregistrasi ulang perizinan tambang yang
beroperasi di daerah Parung Panjang, Cigudeg, Rumpin dan Gunung Sindur
Kabupaten Bogor.
Hal itu dikatakannya setelah menggelar pertemuan dengan
50 perwakilan perusahaan tambang di Gedung Sate Bandung, Kamis
(04/10/2018).
"Hari ini saya mengumpulkan lebih dari
50 pengusaha tambang yang ada di daerah Parung Panjang, Rumpin, Cigudeg
dan Gunung Sindur yang selama ini pola bisnisnya banyak mengakibatkan
kerugian dari sisi sosial. Kemudian saya minta mereka untuk meregistrasi
ulang perizinannya," ujar Gubernur yang akrab disapa Emil.
Dikatakannya, dalam registrasi ulang
tersebut akan ditambahkan aturan baru yang lebih ketat. Seperti setiap
perusahaan harus memiliki sarana untuk membersihkan truk. Ini agar
setiap truk yang beroperasi dalam keadaan bersih sehingga tidak
menimbulkan polusi.
"Nanti akan ada pasal-pasal yang
ditambahkan seperti harus punya kolam pencucian sebelum truk
diberangkatkan agar bersih," katanya.
Saat membawa barang tambang seperti batu dan pasir, badan truk juga diwajibkan ditutupi agar tidak berjatuhan ke jalan.
"Truk nya harus ditutup agar batunya
tidak berlebihan dan jatuh, melengkapai lisensi pengemudinya, sambil
dibahas jangka menengahnya yaitu dibangun jalan tambang," tutur Emil.
Mengenai opsi jalan khusus tambang, Emil
mengatakan saat ini masih dalam tahap pembahasan. Jalan khusus tersebut
rencananya adalah pembangunan jalan tol atau jalan arteri tetapi tidak
melintasi jalur pemukiman warga.
"Apapun itu saya minta fifty-fifty,
Pemprov membebaskan lahan dan pembangunan jalannya oleh seluruh
perusahaan, jadi asasnya adil. Bisnis silakan tapi lingkungan tidak
diabaikan," terang Emil. (Humas dan protokol Setda Jabar).
Posting Komentar untuk "Gubernur Jabar Akan Registrasi Ulang Perizinan Tambang di Bogor Barat"