Sejumlah Minimarket di Cimahi Langgar Aturan Jam Operasional

Hampir keseluruhan minimarket yang ada di Kota Cimahi melanggar aturan jam operasional. Beberapa gerai bahkan buka hingga 24 jam. Keberadaan minimarket tersebut makin menggerus warung dan pasar tradisional karena beralihnya konsumen.


Demikian diungkapkan Kepala Seksi Perdagangan pada Dinas Perdagangan Koperasi UMKM Perindustrian Kota Cimahi Agus Irwan, Jumat 12 Oktober 2018. "Hampir seluruhnya melanggar jam operasional. Itu kan bisa menggerus konsumen di pasar tradisional," ujarnya di laman pikiran-rakyat.com.

Ketentuan jam operasional toko modern tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pasar Tradisional dan Pasar Modern. Berdasarkan Perda tersebut, toko modern beroperasi mulai pukul 10.00-22.00 WIB.

"Nyaris semua buka sejak pukul 07.00 WIB, kadang malah ada yang sudah buka pukul 06.00 WIB. Yang beroperasi 24 jam juga ada," beber Agus.

Dikatakannya, fakta tersebut didapat dari hasil pemantauan dan  pendataan terhadap beberapa toko modern. "Khusus toko modern yang terdapat di rumah sakit dan SPBU, diperbolehkan buka selama 24 jam. Itu sebagai pengecualian untuk membantu kebutuhan mendesak masyarakat, di lokasi lain harus ikut aturan," tegasnya.

Agus melanjutkan, dalam kegiatan pengawasan pihaknya sekaligus  mengingatkan para pengusaha agar menaati Perda Pasar Modern. "Ya sudah mulai ada perubahan sedikit sedikit, ada juga masih bandel," ucapnya.

Pihaknya meminta pengusaha mengikuti aturan. Kegiatan berusaha diperbolehkan tapi tidak boleh melanggar aturan dan merugikan pihak lain, dalam hal ini sebagai bagian dari upaya melindungi pasar tradisional.

"Masyarakat mungkin tidak mengeluh, tapi Pemerintah Kota Cimahi berkewajiban melindungi pasar tradisional. Harapannya, kalau toko modern itu buka sesuai Perda, pasar tradisional lebih ramai lagi dikunjungi masyarakat, tandasnya.


Penindakan

Anggota Komisi 1 DPRD Kota Cimahi Kania Intan Puspita menilai, penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi oleh Pemerintah Kota Cimahi belum optimal. Seperti penindakan terhadap minimarket nakal. "Masih belum optimal penegakan Perda. Pembinaan masih kurang," kata Kania.

Data dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi, dari sekitar 110 minimarket yang ada, yang memiliki izin baru 59 unit. Sisanya belum berizin. Dari berbagai pelanggaran, lanjut Kania, Komisi I DPRD Kota Cimahi mendorong dinas terkait bekerja sama untuk melakukan penertiban terhadap minimarket.

"Komisi I sangat mendorong dinas terkait agar bisa bekerja sama melakukan peneriban minimarket di Kota Cimahi. Yang paling utama harus memiliki izin," tegas Kania.

Menurut Kania, Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi sudah cukup tegas dalam melakukan penindakan.

"Tinggal meningkatkan pengawasan agar lebih sering dan kontinu serta berkelanjutan. Jangan hanya gebrakan sesaat dan kesannya tebang pilih penegakan perda, karena pandangan masyarakat memang demikian. Tegakkan aturan terhadap semua gerai minimarket yang melanggar," tandasnya.(pr/alfa).


Posting Komentar untuk "Sejumlah Minimarket di Cimahi Langgar Aturan Jam Operasional"