Karyawan Kontrak Pun Wajib Dapat THR

ilustrasi
Setiap pegawai di perusahaan, seperti mereka yang berstatus sebagai pegawai kontrak berhak menerima tunjangan hari raya (THR) selama syarat durasi kerja terpenuhi.



Demikian diucapkan oleh Pengurus Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Suparno. Pemberian THR katanya, mengacu Permenakertrans Nomor 6 Tahun 2019 tentang THR Keagamaan.

“Iya, betul semua pekerja apapun statusnya wajib dapat THR. Baik yang baru bekerja dua bulan atau tiga bulan,” kata pria yang akrab disapa Parno ini.

Besaran THR juga mengacu Permenakertrans Nomor 6 Tahun 2016 tersebut.

Lanjutnya, apabila perusahaan tidak memberikan THR kepada karyawan, ancaman pidana menanti.
“Bisa pidana kalau tidak diberikan,” katanya.

Ia mengaku belum mendapat laporan mengenai keluhan pekerja terhadap persoalan THR.(radarbogor/ulul).



Posting Komentar untuk "Karyawan Kontrak Pun Wajib Dapat THR"