Wamenag Dukung Inisiasi Gerakan Wakaf Uang bagi ASN

Zainut Tauhid Sa’adi (Foto Kemenag)
Inisiasi gerakan wakaf uang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di Kementerian Agama mendapat dukungan dari Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi. Wamenag juga mengapresiasi para pihak yang menggulirkan ide gerakan sosial ini.

Dukungan Wamenag itu disampaikan saat memberikan  sambutan pada Soft Launching Wakaf Uang yang digelar secara daring, Kamis (17/12/2020).

“Kementerian Agama sebagai pemangku kebijakan dalam sektor wakaf memiliki kepentingan dalam mendorong optimalisasi sektor wakaf,” terang Wamenag.

Menurutnya, gerakan wakaf uang ASN Kemenag ini dapat berperan dan bermanfaat dalam empat aspek. Pertama, gerakan ini sejalan dengan rencana strategi Kementerian Agama 2020-2025.

Gerakan wakaf uang merupakan peran strategis Kementerian Agama sebagai perwakilan pemerintah dalam pembangunan Sumber Daya Manusia Bidang Agama. Gerakan ini sekaligus menjadi aksi nyata dari rencana strategis Kemenag, khususnya dalam aspek wakaf.

 “Ada tiga garis besar renstra pada aspek wakaf, yaitu: peningkatan jumlah partisipasi umat beragama dalam berwakaf, peningkatan pengelolaan aset wakaf, dan peningkatan wakaf produktif,” tuturnya dilansir Humas Kemenag RI.

Kedua, lanjut Wamenag, gerakan ini juga menjadi solusi dari kesenjangan potensi dan fakta pengumpulan wakaf uang. Saat ini, wakaf uang memiliki potensi mencapai Rp180 Triliun menurut kajian BWI.

Namun faktanya, lanjut Wamenag, baru terkumpul Rp255miliar dan hingga saat ini baru ada 22 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang di Indonesia. Padahal menurut hasil kajian World Giving Indeks 2019, Indonesia tergolong sebagai negara yang paling dermawan di dunia.

“Potensi wakaf di lingkungan ASN Kemenag merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari potensi wakaf secara nasional,” terangnya. Alasan ketiga, gerakan ini sebagai sarana peningkatan literasi wakaf di Indonesia.

Wakaf uang di Indonesia sejak 11 Mei 2002 telah ditetapkan fatwanya oleh MUI. Kementerian Agama juga telah memfasilitasi regulasi terkait wakaf uang sejak 2004 melalui Undang-undang wakaf, Peraturan Menteri Agama hingga Peraturan Dirjen Bimas Islam.

Namun, menurut hasil riset indeks literasi wakaf 2020 di seluruh Indonesia, pengetahuan dan pemahaman wakaf masyarakat Indonesia tergolong rendah.

Terakhir atau keempat, gerakan wakaf uang sebagai wujud nyata dalam mendukung pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan umat. Gerakan ini diharapkan dapat mewujudkan kontribusi Kementerian Agama dalam penanggulangan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat.

“Wakaf uang yang dikelola dengan amanah, profesional, akuntabel dan produktif menjadi sumber pembiayaan untuk berbagai sektor kemaslahatan umat, di antaranya:  pemberdayaan masyarakat dalam unsur agama, ekonomi, dakwah, sosial, kesehatan dan pendidikan seperti beasiswa bagi duafa,” ujarnya.

“Semoga wakaf yang kita tunaikan dapat menjadi amal ibadah dan bermanfaat bagi umat,” harapnya. (ulul|alfa).


Posting Komentar untuk "Wamenag Dukung Inisiasi Gerakan Wakaf Uang bagi ASN "