Bimas Islam: Negara Hanya Ambil Peran Dalam Pengelolaan Zakat Bukan Monopoli

Fuad Nasar
Zakat wajib ditunaikan oleh pribadi muslim dan badan usaha milik orang Islam yang harta dan penghasilannya atau keuntungan usahanya telah mencapai batas minimal (nisab) wajib zakat berdasarkan syariat Islam. 

Di Indonesia, negara mengambil peran yang moderat (jalan tengah) antara pengelolaan zakat oleh negara dan pengelolaan zakat yang sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat. Negara tidak melepaskan begitu saja zakat menjadi urusan pribadi setiap warga negara. Tapi juga tidak melakukan monopoli pengelolaannya. Poin penting inilah yang disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Muhammad Fuad Nasar dalam Obrolan Seputar Soal Islam (Obsesi) dengan tema Lembaga Amil Zakat dan Penghimpunan Dana Umat.

“Keberadaan Lembaga Amil Zakat (LAZ) sejatinya menjadi simbol moderasi negara dalam menangani persoalan pelaksanaan syariat Islam di bidang zakat. Pemerintah tidak memonopoli pengumpulan zakat dan tidak pula melepaskan sepenuhnya kepada masyarakat. Ada dosis-dosis terukur dalam keterlibatan pemerintah dan negara dalam pengelolaan zakat, infaq, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sebagai pilar keuangan sosial Islam (islamic social fund),” ungkap Fuad dalam diskusi yang digelar secara virtual, Sabtu (19/12/2020).

Wujud moderasi negara dalam pengelolaan zakat, sambung Fuad, dicerminkan dalam berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah serta peraturan menteri agama mengenai perzakatan. Pihaknya menyebutkan Undang Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan pelaksanaannya. Pengelolaan zakat yang meliputi pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan, tambah Fuad, harus memperhatikan tiga aspek dalam pertanggungjawaban. Pelaksanaan tiga aspek ini menjadi panduan demi terselenggaranya pengelolaan zakat yang profesional, akuntabel, dan amanah.

“Pertama tentang pertanggungjawaban secara regulasi. Meliputi kewajiban dalam proses perizinan, pemberian mandatori kepada badan hukum, kewajiban pelaporan dan sebagainya. Undang-Undang Pengelolaan Zakat pasal 18 menjelaskan hal ini secera terperinci, misalnya tentang persyaratan berupa badan hukum, organisasi, yayasan, ormas untuk mengajukan pembentukan LAZ. Hal ini sudah dipagari sejak dari hulu dan berlaku untuk LAZ tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” tambah Fuad.

Aspek kedua yang harus diperhatikan oleh LAZ, lanjut Fuad, adalah hal teknis terkait aturan fiqih. Fuad menyebutkan adanya 10 fatwa MUI tentang zakat yang dikeluarkan sejak tahun 80-an.

Baca Juga: Zakat Berperan Mengurangi Kemiskinan dan Kesenjangan Ekonomi
“Pengelola zakat wajib mematuhi kaidah-kaidah syariah. Lebih tegas lagi, dalam regulasi ada persyaratan bahwa setiap LAZ punya dewan pengawas syariah sebagai satuan tugas untuk mengawal LAZ agar sesuai kepatuhan syariah, agar terhindar dari peniyimpangan yang berakibat pada runtuhnya kepercayaan masyarakat dan tidak tercapainya manfaat zakat pada umat,” terangnya.

Hal ketiga yang menjadi kewajiban bagi pengelola zakat, lanjut Fuad, adalah aspek tata kelola keuangan. Laporan yang disampaikan oleh pengelola zakat harus diaudit secara profesional.

“Pertanggungjawaban dari sisi tata kelola dan keuangan. Sudah ada ketentuan bahwa setiap LAZ wajib melakukan audit keuangan oleh kantor akuntan publik ketika menyampaikan laporan kepada Baznas atau disebut dengan laporan auditif. Ada yang disebut Pernyataan Standar Akuntansi untuk pengelolaan zakat dan sedekah no 109 yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia yang menjadi rambu-rambu dalam penyajian pencatatan laporan keuangan yang menjadi acuan LAZ,” tambahnya. Juga ada dokumen Zakat Core Principle (ZCP) yang disusun bersama Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia.

Instrumen-instrumen inilah yang disebut Fuad sebagai syarat profesionalisme dalam pengeloaan zakat sehingga mudah ditemukan kejanggalan ketika terjadi penyelewangan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Kementerian Agama telah pula menghasilkan dokumen Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Amil Zakat.

“Semua aturan apabila dijalankan akan menjaga pertanggungjawaban yang terukur sehingga ketika ada penyimpangan sekecil apa pun bisa terdeteksi,” pungkas Fuad.

Dalam Dialog Virtual yang dipandu moderator Thobib Al Asyhar itu juga menghadirkan narasumber Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Zainulbahar Noor. (kmg|ulul). #https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/moderasi-negara-dalam-pengelolaan--zakat

Posting Komentar untuk "Bimas Islam: Negara Hanya Ambil Peran Dalam Pengelolaan Zakat Bukan Monopoli"