Calon Jamaah Haji Wafat Bisa Diganti Oleh Ahli Waris

Kegiatan sertifikasi haji di Asrama Haji Surabaya (Foto Kemenag).
Calon jamaah haji yang wafat sebelum berangkat ke  suci, bisa digantikan oleh ahli waris yaitu anggota keluarganya. Calon jemaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat dengan melampirkan surat keterangan kematian calon jamaah haji yang digantikan.

Direktur Penyelenggaraan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis mengatakan untuk pelimpahan porsi suami bisa yang mengganti istri, saudara kandung, dan anak kandung.

“Pelimpahan porsi bisa dilakukan jika calon jemaah haji wafat dan sakit permanen, berlaku satu kali pelimpahan,” kata Muhajirin Yanis dalam keterangan tertulisnya.

Jemaah haji pengganti diberangkatkan sesuai dengan waktu keberangkatan jemaah haji yang wafat atau sakit permanen, prosedur pelunasan jemaah haji pelimpahan no porsi seperti pelunasan jemaah haji reguler.

Baca Juga: Kemenag Kebumen Sosialisasikan Pelimpahan Porsi Haji

Muhajirin menjelaskan, pembatalan haji reguler, calon jemaah haji mengajukan permohonan pembatalan ke Kemenag kab/kota, konfirmasi batal dilakukan oleh Kankemenag kab kota langsung ke subdit pendaftaran Ditjen dalam negeri dengan tembusan kepada kanwil Kemenag propinsi, sedang pengembalian dana setoran BPIH ditransfer langsung ke rekening jemaah haji melalui BPS/BPIH tempat mendaftar oleh Badan pengelola keuangan haji (BPKH).

Tentang batasan sakit permanen, Muhajirin Yanis mengatakan jemaah yang punya resiko tinggi diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan no 15 tahun 2016 tentang istitha’ah kesehatan jemaah haji, pasal 13 meliputi penyakit yang mengancam jiwa (penyakit paru kronis, gagal jantung stadium 4, gagal ginjal kronis, Aids stadium 4, stroke) gangguan jiwa berat, penyakit yang sulit diharapkan kesembuhannya (kanker stadium akhir, sirosis stadium akhir).

"Pendaftaran calon Pendaftaran jemaah haji diprioritaskan bagi yang belum berhaji, bagi yang sudah berhaji dapat mendaftar setelah 10 tahun dan umur minimal calon haji berusia 12 tahun," ucap Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis saat memberikan materi Kebijakan Pelayanan Haji Dalam Negeri dihadapan peserta Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Angkatan III di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, Sabtu (19/12/2020) secara virtual. (kmg|alfa).

Posting Komentar untuk "Calon Jamaah Haji Wafat Bisa Diganti Oleh Ahli Waris"