Sertifikasi pembimbing haji |
Sertifikasi pembimbing manasik haji ini harus menjadi agenda resmi dan tetap dari pemerintah, sehingga dapat menghasilkan para calon pembimbing haji yang profesional, kompeten, dan memiliki sertifikat resmi dari Kementerian Agama.
Demikian ditegaskan Anggota Komisi 8 DPR RI Hj. Anisah Syakur pada kegiatan sertifikasi pembimbing manasik haji tahap ke-2 Asrama Haji Embarkasi Surabaya belum lama ini (2/12).
Ia mengungkapkan bahwa ibadah haji merupakan rangkaian ibadah keagamaan yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, negara juga bertanggung jawab atas penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Prof. Dr. H. Syahid HM., M.Ag Guru Besar dan Ketua LP2M (Lembaga Penelitian dan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat) UIN Sunan Ampel Surabaya mengungkapkan makna filosofi haji untuk mencapai haji mabrur.
Menurutnya, ibadah haji harus disadari sebagai peristiwa hati, menengok keimanan kepada Allah, keadilan, kebenaran, perdamaian dan kemakmuran bagi seluruh rakyat.
"Di tengah-tengah menunaikan ibadah haji, perlu diingat bahwa masih banyak penduduk Indonesia yang berada di bawah kemiskinan dan membutuhkan uluran tangan," ujarnya.
Lebih lanjut pengasuh pondok pesantren Al-Qur’an Asy-Syahadah
Surabaya ini menjelaskan bahwa, ketika Allah SWT. memerintah ibadah
haji, tujuannya sangat rasional dan bermoral yang membentuk kesadaran
manusia tentang eksistensi dirinya; bahwa dia bukan makhluk pribadi yang
hidup sendiri tapi makhluk sosial yang bertanggung jawab terhadap
masyarakat dan beremansipasi dalam menyelesaikan problem masyarakat.
(ulul|alfa) https://jatim.kemenag.go.id/berita/523336/h2-sertifikasi-pembimbing-haji-oman--tim-krisis-haji-beri-3-opsi-haji-2021
Posting Komentar untuk "Sertifikasi Pembimbing Haji Hasilkan Pembimbing yang Profesional"