Anak Dibawah Usia 18 Tahun Tak Diizinkan Masuk Masjidil Haram

Akun resmi Haramain Sharafain @hsharifain mengunggah pernyataan tidak diizinkannya bagi anak-anak atau remaja yang usianya dibawah 18 tahun. Pernyataan ini diunggah pada Selasa (19/1/2021) karena pihaknya mengaku banyaknya pertanyaan seputar izin masuk di Masjidil Haram.


Berikut pernyataan akun resmi Haramain Sharifain, pengelola dua masjid suci tersebut. Pertama, anak-anak di bawah usia 18 tahun tidak diperbolehkan masuk Masjid Al Haram untuk umrah atau shalat.

Kedua, tidak ada izin wajib untuk shalat di Masjid Nabawi Madinah kecuali jika ingin shalat di Rawdah dan kunjungan ke Bab As Salam.

Ketiga, penyelenggaraan umrah  hanya dapat dipesan melalui agen resmi di negara asal.

Keempat, tidak ada syarat memiliki surat vaksin Covid-19 sebelum melakukan perjalanan umrah seperti sekarang. Kelima, umrah Ramadhan atau Haji tahun ini belum diumumkan oleh Kementerian Haji dan Umrah. (azka).

Posting Komentar untuk "Anak Dibawah Usia 18 Tahun Tak Diizinkan Masuk Masjidil Haram"