BPJPH: Banyak UMK Butuh Bimbingan Dalam Melaksanakan Sertifikasi Halal

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso mengungkapkan, bahwa kontribusi UMK luar biasa dalam pemberdayaan ekonomi. Namun perhatian serius bagi UMK harus diperkuat, khususnya dalam bersertifikasi halal.


Hal itu disampaikan Sukoso dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama dalam memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) antara BPJPH dan KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah), yang digelar virtual, Kamis (7/1/2021).

Kepala BPJPH, Sukoso, mengatakan kerja sama ini sebagai upaya mewujudkan komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan UMK bersertifikasi halal. 

"Karena banyak di antara UMK kita masih membutuhkan bimbingan dan fasilitasi dalam melaksanakan sertifikasi halal," ungkap Sukoso dalam keterngan tertulisnya yang diperoleh TVhaji.net. Sabtu (9/1/2021).

UMK, lanjutnya, adalah sektor usaha yang menjadi pilar penting perekonomian nasional.

Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif KNEKS,Ventje Rahardjo Soedigno. Menurutnya, UMKM adalah penopang perekonomian nasional dengan kontribusi terhadap PDB nasional mencapai 60% dan penyerapan tenaga kerja sekitar 98% dari total penyerapan tenaga kerja. 

“Sertifikasi halal Usaha Mikro dan Kecil merupakan salah satu bentuk penguatan ekosistem industri halal nasional. Karena UMK memainkan peranan strategis dalam pembangunan ekonomi bangsa,” ungkap Ventje.

Karenanya, lanjut Ventje, dukungan para pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk menyusun startegi, program dan kebijakan bersama untuk membantu UMK dalam memenuhi standar halal ini.

Perjanjian ini akan menjadi pedoman dan landasan kerja sama bagi BPJPH dan KNEKS dalam fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Perjanjian juga ditujukan untuk mendukung kelancaran kegiatan fasilitasi sertifikasi halal UMK. 

Perjanjian ini, katanya, merupakan kelanjutan dari MoU kerja sama antara BPJPH dan KNEKS yang telah ditandatangani kedua pihak pada 13 Agustus 2020.

Saat itu, penandatanganan nota kerja sama dalam rangka percepatan fasilitasi sertifikasi halal dilakukan Kemenag/BPJPH dengan 9 pimpinan Kementerian/Lembaga Negara. Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, Badan Amil Zakat Nasional, Badan Wakaf Indonesia, dan KNEKS.

Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama tersebut meliputi, pertama,  perencanaan dan penyusunan strategi penyelenggaraan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK; Kedua,  penyusunan ekosistem grand design penyelenggaraan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK; 

Ketiga,  pembuatan masterplan data, digitalisasi dan implementasi teknologi pada Sistem Jaminan Produk Halal; Keempat, penguatan sinergi dan koordinasi penyelenggaraan fasilitasi sertifikasi halal pelaku UMK; dan kelima, penyusunan dan pembuatan road map dan pedoman pelaksanaan fasilitasi sertifikasi halal pelaku UMK.

Sukoso menambahkan,  hingga Desember 2020, pelaku usaha yang telah melakukan aplikasi permohonan sertifikasi halal ke BPJPH sekitar 11.500 pelaku usaha. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.283 pelaku UMK telah mendapatkan fasilitasi 'nol rupiah' atau mendapatkan pembiayaan sertifikasi halal yang bersumber dari realokasi anggaran Kemenag tahun 2020. (kmg|ulul).


Posting Komentar untuk "BPJPH: Banyak UMK Butuh Bimbingan Dalam Melaksanakan Sertifikasi Halal"