Terbitkan Sertifikat Halal Vaksin Sinovac, BPJPH Tunggu Fatwa MUI

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac, halal dan suci, setelah MUI menggelar pleno  tertutup di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2020. Namun, ketetapan final fatwanya, terutama yang terkait izin penggunaan vaksin, masih menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Sukoso (Humas Kemenag)

"Komisi Fatwa MUI memang telah menetapkan bahwa vaksin Sinovac halal dan suci. Tapi finalnya masih menunggu keputusan BPOM terkait izin penggunaan," terang Kepala BPJPH Sukoso di Jakarta, Senin (11/1/2021).  

"Kita tunggu hasil lengkap ketetapan fatwa MUI. Kami sudah berkordinasi dengan MUI dan LPPOM. Insya Allah setelah semua lengkap kita terbitkan sertifikat halal vaksin Sinovac," lanjutnya.

Menurut Sukoso, ada tujuh proses yang harus dilalui dalam penerbitan sertifikat halal, yaitu: permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, terakhir yakni penerbitan sertifikasi halal. 

"Permohonan sertifikasi halal vaksin Sinovac ini telah diajukan sejak Oktober 2020 ke BPJPH," terang Sukoso dalam keterangan tertulisnya yang diperoleh TVhaji.net.

"Dokumen permohonan sertifikasi halal yang diajukan, kemudian diverifikasi atau diperiksa," sambungnya.

BPJPH telah menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan pilihan pemohon. LPH untuk vaksin Sinovac adalah LPPOM MUI. Karenanya, setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan terverifikasi, kami kembalikan ke LPPOM MUI selaku LPH. (ulul|alfa).

Posting Komentar untuk "Terbitkan Sertifikat Halal Vaksin Sinovac, BPJPH Tunggu Fatwa MUI "