Bank Permata Unit Syariah Peroleh Izin Terima Wakaf Uang

Bank Permata melalui unit layanan syariahnya menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU). Hal ini ditetapkan setelah LKSPWU memperoleh izin Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama.

Foto Ditjen Bimas Islam

Surat izin tersebut diberikan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi Tohor kepada perwakilan Bank Permata Unit Usaha Syariah (UUS) Herwin Bustaman, di Kantor Kementerian Agama, Jalan M.H Thamrin, Jakarta, Selasa (05/01). 

Dengan keluarnya izin tersebut, maka Bank Permata unit usaha syariah resmi menjadi LKSPWU ke-23 di Indonesia. 

Tarmizi Tohor menyampaikan bahwa LKSPWU memiliki peran penting dalam mendorong optimalisasi potensi wakaf uang di Indonesia. 

Direktur berharap, nantinya adanya edukasi yang konsisten mengenai pengertian wakaf uang bagi setiap karyawan, direktur, hingga komisaris dan seluruh cabang Bank Permata Unit Usaha Syariah.

“Sehingga memiliki prinsip yang sama antara kantor pusat dan kantor cabang pembantu,” ujar Tarmizi dalam keterangan tertulisnya Ditjen Bimas Islam.

Selain itu, dikatakannya, perlunya pelaporan yang rutin terutama terkait jumlah wakif dan pengumpulan wakaf uang. 

"Ini karena LKSPWU  bersinggungan langsung dalam aspek administrasi seperti akte ikrar wakaf uang dan sertifikat. Maka sistem pelaporannya harus baik," pesan Tarmizi Tohor. 

"Saya berharap LKSPWU Bank Permata UUS dapat bekerjasama dengan nazhir yang profesional, sehingga pengelolaan hasil wakaf uang dapat bermanfaat bagi mauquf alaihi," imbuhnya. (kmg|ulul|alfa). 


Posting Komentar untuk "Bank Permata Unit Syariah Peroleh Izin Terima Wakaf Uang"