Komnas Haji: Retorika Biaya Haji Indonesia Paling Murah Se-Asia, Harus Dihentikan



Beberapa hari lalu Wakil Presiden Ma'ruf Amin  dalam pertemuan dengan Menteri Agama di rumah dinas meminta agar Kementerian Agama (Kemenag) segera membuat kebijakan menekan biaya subsidi haji. Karena subsidi biaya haji selama ini sangat besar. 
Mustolih Siradj (Dok TVhaji.net)
Biaya haji yang riil dikeluarkan untuk segala kebutuhan dari berangkat sampai dengan pemulangan berkisar Rp70 juta /per jemaah, akan tetapi DPR dan Kemenag hanya menetapkan biaya yang harus dibayar melalui BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) berkisar Rp35 juta. 
 
Dengan begitu setengah biaya diambil dari dana jemaah haji tunggu. Hal ini mirip sekali dengan skema Ponzi, dimana jemaah haji yang berangkat pada tahun berjalan disubsidi dengan dana jemaah haji yang masih antri (waiting list) bertahun-tahun.   

Menurut Ketua Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, apa yang disampaikan Wapres sebenarnya bukan menjadi hal baru. Tahun 2013 Ombudsman RI (ORI) sempat merilis kajian serupa, mempersoalkan asal biaya subsidi haji tersebut,  akan tetapi tidak diindahkan oleh Kementerian Agama maupun DPR. 
 
"Hal ini juga sesungguhnya adalah kegelisahan yang selama ini sering disampaikan Komnas Haji dan Umrah," kata Mustolih dalam keterangan tertulisnya yang diterima TVhaji.net

Bahkan selama hampir satu dekade belakangan, tambahnya, pihak elit-elit pejabat pemerintah maupun DPR sering membangun retorika kepada publik, bahwa biaya haji Indonesia adalah baya haji yang paling murah se-Asia. 
 
"Retorika semacam ini harus segera dihentikan, karena menyesatkan, disinformasi dan tidak sesuai dengan fakta. Yang terjadi sebenarnya, biaya murah itu harus dipikul oleh pihak lain, bukan atas dana pemerintah (APBN) melainkan jemaah yang menanti puluhan tahun sehingga menimbulkan ketidakadilan," tutur Mustolih yang juga dosen UIN Jakarta.  

Diungkapkannya, dari aspek syariah (hukum islam), hal ini juga patut dikaji apakah secara hukum dibolehkan haji disubsidi, mengingat kewajiban menjalankan ibadah haji yang merupakan rukun Islam yang kelima hanya diharuskan kepada mereka yang mampu (istita’ah) secara ekonomi, tidak dari disubsidi. 
 
Apakah jika berasal dari subsidi jemaah haji tunggu, haji nya sah atau tidak? Menurut Mustolih, MUI dan ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah harus turut menjernihkan persoalan ini karena ini persoalan keummatan. 
 
"Beberapa waktu silam ada dana talangan dari bank untuk membantu calon jemaah yang punya kendala biaya, tetapi kemudian setelah ada kajian mendalam dilarang karena menyangkut syarat istita’ah. Karena kalau tidak mampu membayar biaya, tidak diwajibkan berangkat haji," tegasnya.  

Karena itu dimasa-masa mendatang, lanjut Mustolih, Kemenag, Badan Penegelola Keuangan Haji (BPKH) dan DPR harus duduk bersama untuk merumuskan besaran biaya haji yang lebih logis, rasional dan akuntabel,  tidak membebani jemaah haji yang berangkat pada tahun berjalan dan tidak merugikan jemaah haji tunggu. 

"Masih ada waktu untuk menata kembali tata kelola keuangan haji. Namun bila tata kelola keuangan haji ini tidak segera dibenahi maka bisa jadi akan menjadi bom waktu menjadi persoalan runyam dan akan terulang peristiwa beberapa waktu silam, dimana ribuan jemaah haji harus menanggung kerugian atas buruknya tata kelola keuangan," pungkasnya. (alfa|azka).
  

Posting Komentar untuk "Komnas Haji: Retorika Biaya Haji Indonesia Paling Murah Se-Asia, Harus Dihentikan "