Beberapa
hari lalu Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam pertemuan dengan
Menteri Agama di rumah dinas meminta agar Kementerian Agama (Kemenag)
segera membuat kebijakan menekan biaya subsidi haji. Karena subsidi
biaya haji selama ini sangat besar.
Biaya haji yang riil dikeluarkan
untuk segala kebutuhan dari berangkat sampai dengan pemulangan berkisar
Rp70 juta /per jemaah, akan tetapi DPR dan Kemenag hanya menetapkan
biaya yang harus dibayar melalui BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah
Haji) berkisar Rp35 juta.
Dengan begitu setengah biaya diambil dari dana
jemaah haji tunggu. Hal ini mirip sekali dengan skema Ponzi, dimana
jemaah haji yang berangkat pada tahun berjalan disubsidi dengan dana
jemaah haji yang masih antri (waiting list) bertahun-tahun.
Menurut Ketua Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, apa
yang disampaikan Wapres sebenarnya bukan menjadi hal baru. Tahun 2013
Ombudsman RI (ORI) sempat merilis kajian serupa, mempersoalkan asal
biaya subsidi haji tersebut, akan tetapi tidak diindahkan oleh
Kementerian Agama maupun DPR.
"Hal ini juga sesungguhnya adalah
kegelisahan yang selama ini sering disampaikan Komnas Haji dan Umrah," kata Mustolih dalam keterangan tertulisnya yang diterima TVhaji.net.
Bahkan
selama hampir satu dekade belakangan, tambahnya, pihak elit-elit pejabat pemerintah
maupun DPR sering membangun retorika kepada publik, bahwa biaya haji
Indonesia adalah baya haji yang paling murah se-Asia.
"Retorika semacam
ini harus segera dihentikan, karena menyesatkan, disinformasi dan tidak
sesuai dengan fakta. Yang terjadi sebenarnya, biaya murah itu harus
dipikul oleh pihak lain, bukan atas dana pemerintah (APBN) melainkan
jemaah yang menanti puluhan tahun sehingga menimbulkan ketidakadilan," tutur Mustolih yang juga dosen UIN Jakarta.
Diungkapkannya, dari
aspek syariah (hukum islam), hal ini juga patut dikaji apakah secara
hukum dibolehkan haji disubsidi, mengingat kewajiban menjalankan ibadah
haji yang merupakan rukun Islam yang kelima hanya diharuskan kepada
mereka yang mampu (istita’ah) secara ekonomi, tidak dari disubsidi.
Apakah jika berasal dari subsidi jemaah haji tunggu, haji nya sah atau
tidak? Menurut Mustolih, MUI dan ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah harus turut
menjernihkan persoalan ini karena ini persoalan keummatan.
"Beberapa
waktu silam ada dana talangan dari bank untuk membantu calon jemaah yang
punya kendala biaya, tetapi kemudian setelah ada kajian mendalam
dilarang karena menyangkut syarat istita’ah. Karena kalau tidak mampu
membayar biaya, tidak diwajibkan berangkat haji," tegasnya.
Karena
itu dimasa-masa mendatang, lanjut Mustolih, Kemenag, Badan Penegelola Keuangan Haji
(BPKH) dan DPR harus duduk bersama untuk merumuskan besaran biaya haji
yang lebih logis, rasional dan akuntabel, tidak membebani jemaah haji
yang berangkat pada tahun berjalan dan tidak merugikan jemaah haji
tunggu.
"Masih ada waktu
untuk menata kembali tata kelola keuangan haji. Namun bila tata kelola
keuangan haji ini tidak segera dibenahi maka bisa jadi akan menjadi bom
waktu menjadi persoalan runyam dan akan terulang peristiwa beberapa
waktu silam, dimana ribuan jemaah haji harus menanggung kerugian atas
buruknya tata kelola keuangan," pungkasnya. (alfa|azka).
Posting Komentar untuk "Komnas Haji: Retorika Biaya Haji Indonesia Paling Murah Se-Asia, Harus Dihentikan "