Menipu Wanita Dalam Pernikahan Seorang Pria di Dubai Dihukum Penjara

Seorang pria Iran telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena meniru identitas orang lain dengan menggunakan dokumen identitas palsu, untuk menikahi seorang wanita di Dubai.

Pengadilan Tingkat Pertama Dubai mendengar bahwa terdakwa berusia 52 tahun telah menikahi wanita Iran pada tahun 2007 setelah berbohong kepadanya tentang nama aslinya karena dia tidak memiliki dokumen identitas. 

Menurut Pengadilan Dubai First Instance, pasangan itu mengalami perselisihan keluarga dan bercerai pada 2018.

Penipuan itu terungkap ketika ibu rumah tangga Iran berusia 38 tahun meminta terdakwa untuk memiliki KTP dan paspor untuk putra mereka. Terdakwa kemudian memberitahu istrinya bahwa dia telah meniru identitas orang lain sejak awal hubungan mereka karena dia tidak memiliki dokumen identitas apapun atas namanya.

“Dia memperkenalkan dirinya kepada saya pada 2007 dengan nama yang berbeda. Kami pergi ke Pengadilan Syariah Dubai untuk menikah dan dia menunjukkan kartu kesehatan, dengan gambar dan namanya. Setelah perceraian, saya terus memintanya untuk mengeluarkan paspor untuk putra kami, tapi dia terus menundanya,” kata ibu rumah tangga asal Iran itu.

Ketika akhirnya dia memberi tahu siapa nama aslinya, isterinya pergi ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut. Polisi Dubai menangkap terdakwa yang mengaku bahwa para saksi nikah, termasuk kakak iparnya, mengetahui nama aslinya. 

“Dia bilang sudah pakai KMS karena tidak punya dokumen lain. Dia mengatakan putranya sekarang berusia 12 tahun dan keluarga mantan istrinya tahu nama aslinya, '' kata seorang polisi Emirat.

Jaksa Penuntut Umum Dubai menuduh terdakwa memalsukan dokumen resmi, menggunakannya, dan memberikan informasi pribadi palsu kepada pejabat pemerintah.

Pengadilan juga telah memerintahkan untuk mendeportasi terdakwa setelah menjalani hukuman penjara. (gulfnews|azka)

Posting Komentar untuk "Menipu Wanita Dalam Pernikahan Seorang Pria di Dubai Dihukum Penjara"