Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian PANRB
akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpapar paham
radikalisme dan terlibat dalam kegiatan radikalisme.
Foto Humas MenpanRB |
Pihaknya bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara rutin menggelar sidang untuk menjatuhkan sanksi bagi ASN yang melanggar peraturan disiplin, terutama yang terlibat radikalisme dan terorisme.
“Kalau
memang dia terpapar radikalisme, nonjob dan dibina. Kalau dia teroris,
jelas ada dasarnya, kemudian dipecat,” tegas Menteri Tjahjo dalam
audiensi Tim Alumni Perguruan Tinggi Peduli Pancasila, Kamis (21/1/2021).
Dilansir Humas Menpan-RB, upaya
pemerintah untuk mewujudkan birokrasi yang bebas dari paham radikalisme
dilakukan lewat penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB)
Penanganan Radikalisme ASN oleh 11 kementerian dan lembaga.
Kementerian
dan lembaga tersebut adalah Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Intelijen
Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, BKN, Badan Pembinaan
Ideologi Pancasila, dan Komisi Aparatur Sipil Negara, pada 12 November
2019 yang lalu.
Juru Bicara Alumni Perguruan Tinggi Peduli Budi
Hermansyah mengapresiasi komitmen pemerintah melalui Menteri PANRB dalam
menangkal radikalisme di kalangan ASN. Tim Alumni Perguruan Tinggi
Peduli Pancasila memiliki kepercayaan bahwa pemerintah
bersungguh-sungguh dalam melawan radikalisme khususnya di lingkungan
ASN.
"Kami mengapresiasi
komitmen Menteri PANRB dalam menangkal radikalisme di kalangan ASN.
Kami berharap komitmen tersebut dapat diimplementasikan melalui regulasi
yang dapat diterbitkan dan diberlakukan oleh para ASN," ujarnya.
Budi
mengatakan, dalam kurun beberapa waktu belakangan ini banyak oknum ASN
yang terpapar radikalisme. Menanggapi hal tersebut, menurutnya Menteri
PANRB sudah sepatutnya memperjelas visi dan misi organisasi serta
manajemen yang berdasar pada unsur kesetiaan kepada ideologi Negara
Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Pancasila.
Para
alumni tersebut berharap dengan adanya program jangka panjang dan
jangka pendek melalui regulasi yang jelas dapat menangani dan
membersihkan ASN dari paham radikalisme. Diharapkan pula dengan
terbitnya Perpres No. 7/2021, Satgas SKB 11 Menteri bisa bergerak lebih
optimal dan bersinergi dengan perwakilan-perwakilan perguruan tinggi
negeri dalam pelaksanaanya.
Budi bersama Tim Alumni Perguruan Tinggi Peduli Pancasila mengajukan rekomendasi untuk memberantas radikalisme di kalangan ASN, terutama pada lingkungan kampus di Jawa Barat. (rls|ulul|alfa).
Posting Komentar untuk "Menteri Tjahjo Akan Menindak Secara Tegas ASN Terlibat Radikalisme "