Penipuan Jamaah Umrah Terjadi Lagi, Jumlahnya Capai Rp 891 Juta

Penipuan jamaah umrah terjadi lagi, kini di daerah serambi Makkah, Aceh. Keterangan ini muncul setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengumumkan adanya seorang terduga pelaku penipuan jamaah umrah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

foto @haramaininfo
Dilansir kantor berita Antara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya mengatakan terduga pelaku seorang wanita berinisial R. R menurut Polda Aceh  sudah dipanggil menghadap penyidik, namun tetap tidak memenuhinya. R ditetapkan sebagai tersangka atas petunjuk pihak kejaksaan.

"Pemanggilan R juga atas petunjuk jaksa. Dalam petunjuknya, jaksa merekomendasikan R ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut menerima uang jamaah umrah," kata Kombes Pol Sony Sanjaya di Banda Aceh, Jumat (29/1/2021).

Kombes Pol Sony Sanjaya yang didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh AKBP Wahyu Kuncoro,  mengatakan R merupakan bendahara PT Elhanif Tour and Travel. Perusahaan biro perjalanan ini juga sudah dilaporkan ke Polda Aceh.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menetapkan AH yang menjadi pemilik perusahaan,  sebagai tersangka penipuan jamaah umrah.

"AH dilaporkan agennya di Aceh Tengah karena hingga waktu yang dijanjikan tidak memberangkatkan jamaah umrah ke Tanah Suc," kata Kombes Pol Sony Sanjaya.

Mengenai biaya umrah yang dibayarkan oleh para jamaah  berkisar Rp17 juta hingga Rp23 juta, sehingga totalnya mencapai Rp891 juta.

Sesuai yang dijadwalkan pihak travel, para calon jamaah umrah ini seharusnya  diberangkatkan  ke tanah suci, Arab Saudi pada Desember 2019, namun hingga 2020 mereka tidak kunjung diberangkatkan  untuk melaksanakan ibadah umrah. 

Beasarkan hasil pemeriksaan, AH beralasan tidak memberangkatkan jamaah karena perusahaannya bangkrut. Uang yang disetor 47 orang tersebut digunakan untuk memberangkatkan jamaah lainnya," kata Kombes Pol Sony Sanjaya. (ant|alifah).

Posting Komentar untuk "Penipuan Jamaah Umrah Terjadi Lagi, Jumlahnya Capai Rp 891 Juta"