Perubahan Batas Usia Umrah Angin Segar bagi Jemaah dan PPIU


Baru-baru ini pemerintah Arab Saudi merevisi batasan usia maksimal calon jemaah umrah. Bila sebelumnya hanya bisa diikuti oleh mereka yang bersusia 18 – 50 tahun, sekarang ini negara para pangeran tersebut merevisi, usia maksimal jemaah umrah adalah 60 tahun. Pembatasan ini tidak lain karena semakin tinggi usia jemaah, maka semakin berisiko pula terserng Covid-19.

Mustolih Siradj

Demikian disampaikan Mustolih Siradj, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, ketika diminta komentarnya seputar berubahnya batasan usia umrah di masa pandemi ini. 

Kebijakan ini , menurutnya, tentu saja menjadi angin segar bagi calon jemaah umrah khususnya yang berasal dari Indonesia, terlebih bagi mereka yang telah mendaftar. Sempat terjadi kebingungan dan putus harapan dengan adanya pembatasan usia bagi jemaah. 

"Namun dengan adanya kebijakan ini calon jemaah bisa bernafas lega. Jadi mereka yang berusian 60 tahun memiliki kesempatan yang sama untuk beribadah," ujar Mustolih yang juga praktisi hukum ini.

Disebutkannya, berubahnya batasan dari maksimal 50 menjadi 60 tahun ini juga menjadi angin segar bagi PPIU, dengan adanya pelonggaran dari aspek usia maka kekahawatiran PPIU terhadap kepastian usia calon jemaah kini terjawab. 

Baca juga: Ini Syarat Baru Bagi Jamaah Umrah Indonesia Tentang Usia

"Beberapa PPIU misalnya ada yang mengeluhkan pembatasan usia, karena bisa jadi akan menjadi pemicu terjadinya sengketa dengan calon jemaah yang ingin menarik uang pendataftaran karena batasan usia. Hal mana membuat sektor bisnis ini makin tertahan dan terpukul," jelasnya. 

Meski ada pelonggaran usia, lanjut Mustolih, baik jemaah maupun PPIU mesti serius dan berkomitmen untuk menjalankan protokol kesehatan, baik selama di tanah air, dalam penerbangan, di tanah suci, sampai kembali lagi ke tanah air untuk menjaga keselamatan dari para jemaah. 

"Regulasi umrah selama pandemi ini  agaknya akan terus mengalami dinamika dan perubahan-perubahan yang cepat sehingga bagi jemaah, PPIU dan Kemenag sebagai regulator harus bisa melakukan penyesauaian baik yang terjadi di kancah domestik, negara Arab Saudi maupun regulasi di tingkat internasional. Karena penyelnggaraan umrah terkait dengan berbagai kepentingan lintas negara," tegas Mustolih yang juga Ketua Komnas Haji dan Umrahini. 

"Maka jangan kaget, bila nanti batasan usia yang sudah dilonggarkan tidak mustahil direvisi lagi. Maka dalam hal acuan usia jemaah umrah Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Umrah dimasa Pendemi Covod-19 telah mengantisipasinya, dengan cara tidak mematok batasan usia, tapi menyesuaikan dengan aturan pemerintah Arab Saudi sebagai negara tujuan, sehingga beleid ini menjadi sangat fleksibel," pungkasnya. (alfa|mnm).

Posting Komentar untuk "Perubahan Batas Usia Umrah Angin Segar bagi Jemaah dan PPIU"