Buka Tutup Umrah, Komnas Haji & Umrah: Kemenag dan Travel Harus Jamin Hak-Hak Jamaah

Pemerintah Arab Saudi menutup akses masyarakat muslim dunia untuk beribadah umrah. Kebijakan ini diberlakukan kepada 20 negara termasuk kepada Indonesia dalam rangka pengendalian pandemi Covid-19 di negara tersebut dan memaksimalkan program vaksinasi yang sedang berlangsung. Hal ini tentu saja cukup mengejutkan, mengingat belum lama jalur umrah baru dibuka, tapi kemudian ditutup lagi.

mustolih siradj (foto dok/ist)
"Imbas dari penundaan umrah pastinya langsung terasa pada PPIU (Penyelenggara Perjalanan Umrah) jadwal yang sudah disiapkan beberapa waktu kedepan tentu saja batal padahal semua proses administrasi dimungkinkan sudah berjalan dan sudah menyerap biaya tidak sedikit. Pada saat yang sama calon jemaah yang sudah mendaftar lunas tentu juga kecewa dengan kebijakan ini," kata Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Sirdj, dalam keterangan kepada TVhaji.net, Kamis (4/2/2021).

Akibatnya, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan calon jemaah mengambil langkah menarik biaya umrah karena dinamika buka tutup penyelenggaraan umrah yang terus berubah-rubah. Pihak travel/ PPIU umumnya dalam menghadapi situasi semacam ini memberikan opsi penjadwalan ulang. 

"Karena pengembalian biaya akan sangat memberatkan. Situasi seperti ini sangat mudah memicu adanya sengketa antara travel dengan celon jemaah yang memiliki kepentingan saling bertolak belakang," tegas Mustolih yang juga dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Meski begitu, Mustolih tetap mengingatkan agar  hak-hak jemaah harus dilindungi sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyeenggaraan Ibadah Umrah dan UU Perlindungan Konsumen terhadap jasa yang telah dipilih dan dibayar. 

"PPIU/ travel tidak dapat memaksakan kehendak. Termasuk manakala mereka memilih pengembalian biaya maka PPIU/travel harus siap karena hal tersebut bagian dari hak mereka. Terkecuali bila sudah ada perjanjian yang telah disepekati sebelumnya. Maka calon jemaah maupun PPIU/ travel harus menghormati apa yang sudah diperjanjikan," tuturnya menjelaskan.

Dalam situasi semacam ini, lanjutnya lagi, Kemenag sebagai regulator dan pengawas harus mulai melakukan pamantauan dan ancang-ancang sejauh mana tanggungjawab dari PPIU kepada calon jemaah berjalan sebagai imbas atas kebijakan pemerintah Arab Saudi tersebut. "Termasuk bagaimana proses pemulangan jemaah umrah yang sudah terlanjur terbang dipastikan lancar dan pulang dengan selamat," pungkasnya. (alfa|mnm).

Posting Komentar untuk "Buka Tutup Umrah, Komnas Haji & Umrah: Kemenag dan Travel Harus Jamin Hak-Hak Jamaah "