Cegah Pernikahan Dini, Kemenag Tuban Gelar Bimbingan Pranikah

Sebanyak 40 undangan yang terdiri dari IPPNU dan Fatayat mengikuti bimbingan pranikah yang digelar oleh Kantor Kemenag Kabupaten Tuban Jawa Timur. Kegiatan ini berlangsung dengan tetap menerapkan prokes (protokol kesehatan).

foto kemenag tuban
Dalam sambutannya Kakankemenag Tuban menyampaikan Surat Edaran dari Gubernur Jawa Timur tentang Pencegahan Perkawinan Anak, nomor 474.14/810/109.5/2021 tanggal 18 Januari 2021 yang melarang  perkawinan di bawah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. 

"Hal ini sesuai dengan UU no 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyebutkan usia menikah laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan adalah 16 tahun," ujarnya seperti dilansir situs Kemenag Jatim. 

Ia menyebutkan, di  Jawa Timur, pernikahan usia dini pada tahun 2019 ada sekitar 7 ribu dan tahun 2020 ada 11 ribu orang. "Pernikahan dini juga memicu perceraian, banyak terjadi usia 20-30 tahun," ungkapnya.

Menurut data dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban, angka perceraian selama 2020 terbilang tinggi, yakni sebanyak 2.375 perceraian. Sekitar 200 orang perbulan.

Ia berpesan kepada peserta bahwa keluarga adalah harta yang paling berharga. Orang dinikahi karena 4 hal, karena kecantikannya, hartanya, keturunannya dan karena agamanya. "Pilih yang beragama baik," imbuhnya.

Sementara itu Ketua Panitia, Qosim, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta akan pentingnya kesiapan lahir batin menuju jenjang pernikahan.

Kegiatan ini merupakan pelaksanaan program untuk memberikan bimbingan perkawinan pra nikah sebagai bekal membangun rumah tangga.

"Dengan kegiatan ini diharapkan adanya peningkatan kualitas generasi muda dalam persiapan membangun rumah tangga," pungkas Qosim. (kmg|ulul|alfa).

1 komentar untuk "Cegah Pernikahan Dini, Kemenag Tuban Gelar Bimbingan Pranikah"