DPR Sambut Baik Rencana Pemerintah Revisi UU ITE

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay memberikan poin-poin yang harus mendapat perhatian apabila merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
azis syamsuddin (kiri) dan saleh partaonan daulay (antara)
Menurut dia, perubahan tersebut harus disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi (TI) yang ada.

"Karena teknologi informasi ini perubahannya sangat cepat. Tidak menunggu tahun, kadang perubahannya dalam hitungan pekan atau bulan," kata Saleh di Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Kalau UU ITE mau direvisi, menurut dia, sekalian disesuaikan dengan perkembangan TI kontemporer, termasuk perkembangan media-media sosial.

Selain itu, juga harus dipertimbangkan situasi pandemi yaitu masyarakat banyak beraktivitas dengan menggunakan internet namun tetap hati-hati agar tidak ada pasal-pasal karet lain yang mudah menjerat seperti sebelumnya.

Kedua, lanjut Saleh, revisi harus diarahkan pada pengaturan pengelolaan teknologi informasi, bukan penekanan pada upaya pemidanaan.

"Berkenaan dengan aturan pidana, sebaiknya diatur di dalam KUHP, misalnya persoalan penipuan, penghinaan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar, dan lain-lain. Dengan begitu, implementasi UU ITE lebih mudah, tidak ada tumpang-tindih," ujarnya.

Saleh menegaskan bahwa FPAN mengapresiasi perhatian dan kepedulian Presiden Jokowi terhadap isu-isu aktual yang mencuat di tengah masyarakat, termasuk persoalan terkait dengan penerapan UU ITE.

Menurut dia, selama ini disinyalir ada banyak anggota masyarakat yang dipidana dengan menggunakan pasal-pasal "karet" dalam UU tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin juga menyambut baik rencana pemerintah yang ingin melakukan revisi terhadap UU-ITE  karena banyaknya pasal karet dan tidak berkeadilan serta multitafsir.

"DPR menyambut baik rencana revisi UU ITE dan masyarakat diharapkan juga dapat menggunakan media sosial dengan bijak," kata Azis di Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Dia berharap revisi UU ITE tersebut tidak melepas niat baik awal hadirnya UU ITE, namun saat ini UU tersebut selalu dijadikan untuk saling lapor terhadap pihak yang saling berseberangan karena permasalahan kecil di media sosial.

Azis menilai, UU ITE seharusnya dapat lebih mempertimbangkan prinsip keadilan, sehingga tidak ada lagi pasal karet yang mudah ditafsirkan dan saling melaporkan. (antara|ulul).

Posting Komentar untuk "DPR Sambut Baik Rencana Pemerintah Revisi UU ITE"