Kakanwil Bersama Wagub Jabar Sosialisasikan Perda Pesantren di Subang

Perda Pesantren Prov Jawa Barat (Jabar) merupakan Perda pertama di Indonesia  yang disahkan pada rapat paripurna DPRD Senin tertanggal 1 Februari 2021. Perda Pesantren ini merupakan implementasi Undang-Undang No. 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

sosialisasi perda pesantren di subang jabar. foto kemenag jabar
Perda ini merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah pada pesantren di Jawa Barat yang memiliki 8.640 pesantren, untuk membentuk, membangun, dan memperkuat sila pertama Pancasila, Ketuhanan yang Maha Esa.

Kakanwil Kemenag Jabar, Adib, mengapresiasi langkah pemerintah ini dengan memaparkan bahwa pesantren memiliki tiga peran penting dalam kehidupan berbangsa ini.

“Pesantren memiliki tiga peran utama, yakni peran Pendidikan agar lahir generasi cerdas dan dapat memiliki daya saing yang baik, lalu sebagai pusat dakwah keagamaan yang rahmatan lil alamin dan moderat, serta peran sebagai pemberdayaan masyarakat agar nantinya Jawa Barat dapat menjadi juara lahir dan bathin," jelas Adib Senin, (8/2) di Pesantren Modern Boarding School Riadhul Jannah Jalancagak, Subang.

Senada dengan itu, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, menyebutkan bahwa Perda Pesantren tujuannya adalah untuk mewujudkan tri program pesantren yang menjadi salah satu janjinya Ketika kampanye pilgub pasangan RINDU tahun 2018 lalu.

"Isi dari Tri Program Pesantren yang merupakan tujuan berdirinya pesantren adalah untuk mencetak orang yang mutaqien, mencetak imamul mutaqien dan mencetak ulamaul amilin," tuturnya seperti dilansir situs resmi Kemenag Jabar.

Ia menegaskan jangan hanya pemerintah saja yang berjuang untuk mewujudkan Perda Pesantren, tetapi membutuhkan dukungan dari para ulama.

"Ulama jangan tabu dengan politik karena perda ini lahir dengan proses politik, Nabi Muhammad melahirkan piagam Madinah adalah juga dengan politik/siasah," tegasnya.

Menurutnya, antara politik dan agama merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan, agama dengan politik atau kekuasaan akan menjadi lebih kuat, politik tanpa agama akan membuat  manusia tidak memiliki panduan dalam kekuasaannya dan menjadi seperti serigala.  

Diakhir acara sosialisasi, Kepala Kementerian Agama Kab. Subang, Agus Sutisna, berharap Perda Pesantren tersebut dapat secepatnya dijadikan pergub. 

Hadir pula dalam kesempatan itu, Ketua Yayasan Riadhul Jannah, Nyai Hj. Ruyatul Hasanah sebagai tuan rumah yang memfasilitasi kegiatan tersebut, Biro Kesra, H. Barnas Adzidi, Ketua Baznas, H. Nanang, Kabid. PD. Pontren, H. Abdurahim,  dan 75 Pimpinan Pondok pesantren se Kab. Subang. (kmg|ulul|alfa).

 

Posting Komentar untuk "Kakanwil Bersama Wagub Jabar Sosialisasikan Perda Pesantren di Subang"