Kemenag Aceh dan Baitul Mal Bersinergi Optimalkan Perolehan Zakat Infak dan Wakaf

Kementerian Agama Provinsi Aceh dan Baitul Mal Aceh bersinergi melakukan peningkatan perolehan Ziswaf (Zakat, Infak,Sedekah dan Wakaf) di Aceh. Peningkatan tersebut dilakukan melalui sosialisasi ke seluruh instansi pemerintah, BUMN dan BUMD di wilayah Aceh.

foto kemenag aceh

Hal ini diungkapkan kedua pimpinan kedua lembaga pada audiensi Pimpinan dan Kepala Sekretariat Baitul Mal ke Kanwil Kemenag Aceh, Jum'at (5 /2/2021).

"Alhamdulillah, semoga pertemuan ini memberi berkah, kita siap untuk bersinergi dan saling mendukung dalam meningkatkan ziswaf di Aceh, dari berbagai sektor," kata Kakanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg dalam keterangan tertulisnya yang diperoleh TVhaji.net, Sabtu.

Menurut Iqbal, sosialisasi yang masif terkait zakat infak sedekah dan wakaf perlu digencarkan secara bersama. "Sebenarnya, zakat bukan berasal dari gaji ASN saja, tapi banyak lagi sumber lain di luar yang perlu dikembangkan, seperti wakaf tunai dan produktif," tambahnya .

Berbagai sumber ini, kata Iqbal butuh pengelolaan yang profesional dan punya sumber daya yang memadai, semua itu dilakukan demi meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan di tengah masyarakat.

"Kita hadir untuk memberikan pemahaman dan memudahkan masyarakat, sehingga ke depannya penghasilan dari Ziswaf makin lebih baik, dan kehadiran kita dirasakan manfaatnya," ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa upaya sosialisasi di Kemenag Aceh juga dapat melibatkan unsur hingga tingkat grass root, seperti KUA yang berada di Kecamatan dan Penyuluh Agama yang langsung berhadapan dengan masyarakat.

Ketua Badan Baitul Mal Aceh Prof. Dr. Nazaruddin A. Wahid mewakili tim rombongan Baitul Mal menyampaikan keinginannya untuk bersama-sama melakukan sosialisasi Ziswaf (Zakat, infak, sedekah dan wakaf). 
 
"Kami juga berkoordinasi dalam rangka membahas tentang kewajiban berzakat serta penghitungan zakat yang tepat untuk disalurkan," kata Prof Nazaruddin.

Ia membahas tentang implementasi amanah UUPA pasal 192 terkait Zakat Pengurang Pajak. "Kami meminta dukungan Kemenag tentang zakat sebagai pengurang pajak secara khusus untuk wajib pajak dan Muzakki di Aceh," katanya.

Ia menjelaskan zakat pengurang pajak menjadi terobosan pengelolaan harta umat Islam Aceh secara profesional dengan integrasi antara zakat dan pajak sebagai pendapatan asli daerah. (kmg|alifah|ulul).

Posting Komentar untuk "Kemenag Aceh dan Baitul Mal Bersinergi Optimalkan Perolehan Zakat Infak dan Wakaf"