Kemenag Ingatkan Expired Paspor Jemaah Haji Tgl 14 Januari 2022

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali meminta jamaah haji Provinsi Bali tahun 1442 H/2021 M untuk mengecek  paspornya, terutama masa kadaluarsa (expired), sebagai syarat pengurusan dokumen pemvisaannya.

pemeriksaan paspor haji (foto kemenag bali)
“Sesuai edaran dari pusat, expired paspor jemaah haji yang kemungkinan diberangkatkan tahun ini adalah 14 Januari 2022. Bila paspor expired sebelum tanggal itu, silakan diperpanjang terlebih dahulu. Mohon rekan-rekan PHU Kabupaten/Kota juga membantu mengeceknya,” jelas H. Abu Siri, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Bali, di ruang kerjanya, Rabu lalu (17/02/2021).
 
Masa expired itu ditentukan berdasarkan regulasi bahwa dokumen perjalanan seseorang harus memiliki masa kadaluarsa minimal enam bulan setelah waktu perjalanan atau keberangkatan.

Menurut Abu Siri, kalau penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 jadi dilaksanakan, maka insya Allah pemberangkatan pertama jemaah haji Indonesia, sesuai hasil RDP Menteri Agama dengan DPR-RI Komisi VIII beberapa waktu lalu, dischedulkan 15 Juni 2021.

“Artinya, kalau dihitung enam bulan setelah pemberangkatan, maka jatuh tempo masa kadaluarsa paspor Jemaah haji Indonesia adalah pada tanggal 14 Januari 2022,” jelasnya.

Penjelasan senada juga disampaikan Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler, H. Muhammad Nasihuddin. Menurutnya, berdasarkan hasil konsolidasi pengambilan paspor ke daerah yang dilakukan Bidang PHU Kanwil Bali pada pekan ketiga bulan Pebruari 2021 ini masih ditemukan beberapa paspor Jemaah haji yang masa kadaluarsanya sebelum tanggal 14 Januari 2022.

“Terpaksa kami kembalikan ke Jemaah melalui PHU Kabupaten/Kota,” ujarnya yang dilansir Kemenag Prov. Bali.

Masih menurut  Nasihuddin, ketentuan batas minimal kadaluarsa paspor Jemaah haji bukan hanya sekedar regulasi tertulis dalam surat edaran tetapi juga sudah tersetting dalam aplikasi SISKOHAT.

“Misal masa kadaluarsa paspor Jemaah haji tanggal 13 Januari 2022, ketika kita tapping atau scanning paspornya dengan alat MRTD atau e-reader passport maka sistem pada SISKOHAT akan menolak upload data paspornya dan proses pemvisaantidak dapat dilanjutkan. Walau selisih satu hari, sistem tetap akan menolak dan visa haji tidak dapat diproses,” jelasnya.

Oleh karenanya, pihak Kanwil Bali meminta agar jamaah haji dan juga pihak PHU Kabupaten/Kota untuk proaktif mengecek validitas data paspor yang sesuai dengan ketentuan pengurusan dokumen visa haji.

 Selain aturan masa kadaluarsa, papsor jamaah haji juga harus memenuhi ketentuan diantaranya identitas nama Jemaah terdiri dari tiga kata, harus berisi 48 halaman dan halaman ID passport dapat terbaca MRZ-nya.

Sementaraitu, dalam kegiatan Konsolidasi Pengambilan Paspor ke Daerah, petugas dari Bidang PHU Kanwil juga melakukan verifikasi dokumen vaksinasi jamaah serta memproses dokumen pelimpahan porsi bagi jamaah yang meninggal dunia dan masuk kuota berangkat tahun 1442 H/2021 M. Kegiatan konsolidasi ini ditargetkan selesai sebelum akhir bulan Pebruari 2021 untuk selanjutkan dilakukan proses digitalisasi. (kmg|alfa)

Posting Komentar untuk "Kemenag Ingatkan Expired Paspor Jemaah Haji Tgl 14 Januari 2022"