Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali meminta jamaah
haji Provinsi Bali tahun 1442 H/2021 M untuk mengecek paspornya, terutama masa kadaluarsa (expired),
sebagai syarat pengurusan dokumen pemvisaannya.
pemeriksaan paspor haji (foto kemenag bali) |
Masa expired itu ditentukan berdasarkan regulasi bahwa dokumen perjalanan seseorang harus memiliki masa kadaluarsa minimal enam bulan setelah waktu perjalanan atau keberangkatan.
Menurut Abu Siri, kalau penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 jadi dilaksanakan, maka insya Allah pemberangkatan pertama jemaah haji Indonesia, sesuai hasil RDP Menteri Agama dengan DPR-RI Komisi VIII beberapa waktu lalu, dischedulkan 15 Juni 2021.
“Artinya, kalau dihitung enam bulan setelah pemberangkatan,
maka jatuh tempo masa kadaluarsa paspor Jemaah haji Indonesia adalah pada tanggal
14 Januari 2022,” jelasnya.
Penjelasan senada juga disampaikan Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji
Reguler, H. Muhammad Nasihuddin. Menurutnya, berdasarkan hasil konsolidasi
pengambilan paspor ke daerah yang dilakukan Bidang PHU Kanwil Bali pada pekan
ketiga bulan Pebruari 2021 ini masih ditemukan beberapa paspor Jemaah haji yang
masa kadaluarsanya sebelum tanggal 14 Januari 2022.
“Terpaksa kami kembalikan ke Jemaah melalui PHU
Kabupaten/Kota,” ujarnya yang dilansir Kemenag Prov. Bali.
Masih menurut Nasihuddin, ketentuan batas minimal kadaluarsa paspor
Jemaah haji bukan hanya sekedar regulasi tertulis dalam surat edaran tetapi
juga sudah tersetting dalam aplikasi SISKOHAT.
“Misal masa kadaluarsa paspor Jemaah haji tanggal 13 Januari
2022, ketika kita tapping atau scanning paspornya dengan alat MRTD atau
e-reader passport maka sistem pada SISKOHAT akan menolak upload data paspornya
dan proses pemvisaantidak dapat dilanjutkan. Walau selisih satu hari, sistem
tetap akan menolak dan visa haji tidak dapat diproses,” jelasnya.
Oleh karenanya, pihak Kanwil Bali meminta agar jamaah haji dan juga pihak PHU
Kabupaten/Kota untuk proaktif mengecek validitas data paspor yang sesuai dengan
ketentuan pengurusan dokumen visa haji.
Selain aturan masa
kadaluarsa, papsor jamaah haji juga harus memenuhi ketentuan diantaranya
identitas nama Jemaah terdiri dari tiga kata, harus berisi 48 halaman dan
halaman ID passport dapat terbaca MRZ-nya.
Sementaraitu, dalam kegiatan Konsolidasi Pengambilan Paspor ke Daerah, petugas
dari Bidang PHU Kanwil juga melakukan verifikasi dokumen vaksinasi jamaah serta
memproses dokumen pelimpahan porsi bagi jamaah yang meninggal dunia dan masuk
kuota berangkat tahun 1442 H/2021 M. Kegiatan konsolidasi ini ditargetkan
selesai sebelum akhir bulan Pebruari 2021 untuk selanjutkan dilakukan proses
digitalisasi. (kmg|alfa)
Posting Komentar untuk "Kemenag Ingatkan Expired Paspor Jemaah Haji Tgl 14 Januari 2022"