Menag Yaqut: Jangan Sembarangan Menuduh Radikal

Menteri Agama  mengingatkan semua pihak untuk tidak mudah memberikan label radikal kepada seseorang atau kelompok. Pelabelan predikat negatif tanpa dukungan data dan fakta yang memadai berpotensi merugikan pihak lain. 

menag yaqut saat berbicang dgn ustd. das'ad latif. foto humas kemenag
"Kita harus seobjektif mungkin dalam melihat persoalan, jangan sampai gegabah menilai seseorang radikal," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulisnya yang diperoleh TVhaji.net, Senin (15/2/2021). 

Stigma atau cap negatif, kata Gus Yaqut, seringkali muncul karena terjadinya sumbatan komunikasi. Untuk itu, menciptakan pola komunikasi yang cair dan dua arah adalah sebuah keniscayaan, lebih-lebih di era keterbukaan informasi saat ini. 

Ia menilai, stigma radikal juga bisa jadi muncul karena seseorang kurang memiliki informasi dan data yang memadai terhadap sikap atau perilaku orang lain. 

"Dengan asumsi itu, maka klarifikasi atau tabayun adalah menjadi hal yang tak boleh ditinggalkan dalam kerangka mendapat informasi valid,” ujarnya.

Untuk itu, Menag mengajak seluruh komponen bangsa untuk mengutamakan komunikasi yang baik dan menempuh cara klarifikasi jika terjadi sumbatan masalah. 

Jika pola ini diterapkan, Menag optimistis, segala polemik berkepanjangan atau kekisruhan yang seringkali muncul dan merugikan bangsa ini bisa dicegah. Menag juga menegaskan bahwa dirinya tidak setuju jika seseorang langsung dikatakan radikal. 

"Kritis beda dengan radikal. Berpolitik memang bisa jadi pelanggaran seorang ASN. Namun soal lontaran kritik sah-sah saja sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa kritik itu tidak dilarang," jelas Menag.

Menag menegaskan, terkait dugaan pelanggaran Din Syamsuddin yang statusnya masih sebagai dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, sebenarnya telah jelas ada regulasi yang mengaturnya. 

Prosedur penyelidikan pun telah diatur secara komprehensif oleh negara, antara lain melalui inspektorat maupun Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Persoalan disiplin, kode etik dan kode perilaku ASN sudah ada ranahnya. Namun, jangan sampai kita secara mudah melabeli Pak Din radikal dan sebagainya,” tegas Menag. (ihram|ulul|alfa).

 

2 komentar untuk "Menag Yaqut: Jangan Sembarangan Menuduh Radikal"

  1. Setuju
    Haryanto, Cibinong Bogor

    BalasHapus
  2. Kenapa orang sekarang gampang menuduh ya...
    Sobur, Cilacap

    BalasHapus