Perkuat Perlindungan Jamaah, Pemerintah Wajibkan Travel Miliki Rekening Umrah

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja (Omnibus Law). 

mustolih siradj
Beleid tersebut mewajibkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel harus menggunakan rekening khusus yang menampung setoran biaya umrah harus dipisahkan di luar kegiatan umrah, termasuk untuk operasional perusahaan. Rekening tersebut dibuka di bank syariah yang telah ditetapkan sebagai bank penerima setoran (BPS).

Tak cuma itu, dalam hal menentukan biaya umrah, pihak travel pun, menurut Mustolih Siradj, Dosen Hukum Bisnis UIN Jakarta,   mesti mengacu pada referensi harga yang ditetapkan  oleh pemerintah. 

"Sedikitnya mencakup biaya-biaya pokok meliputi transportasi, akomodasi, konsumsi, bimbingan (manasik), kesehatan, asuransi, dan biaya administrasi. Travel yang tidak melaksanakan ketentuan ini dapat dikenai sanksi," jelasnya..

Sebagai catatan penting, rekening ini dibuka dan dikelola penuh oleh masing-masing travel. Pemerintah tidak ikut campur sama sekali.

"Munculnya aturan tersebut tampaknya tidak bisa dilepaskan dari upaya pemerintah melindungi jemaah umrah dari oknum travel nakal yang pernah mencuat beberapa tahun silam. Dimana ratusan ribu calon jemaah umrah dari berbagai daerah gagal berangkat ke tanah suci karena ditipu oknum travel," kata Mustolih Siradj, yang juga praktisi hukum. 

Tidak hanya itu, tambahnya,  biaya yang telah mereka lunasi tidak dapat ditarik karena digunakan untuk kepentingan di luar urusan umrah. Dalam skandal tersebut penegak hukum bahkan mengungkap dana calon jemaah ternyata digunakan untuk foya-foya oleh bos travel.

Dengan adanya rekening khusus, terang Mustolih, nantinya aliran dana dari calon jemaah ke pihak travel dapat termonitor dan dapat ditelusuri dengan jelas jejaknya apakah digunakan sesuai dengan peruntukannya. Ini menjadi angin energi baru perlindungan calon jemaah umrah.

"Di lain sisi, PP ini makin mendorong bisnis di sektor wisata religi ini makin transparan dan kompetitif khususnya menyangkut harga yang makin baik dalam membangun iklim usaha yang terbuka," ujarnya menjelaskan.

Dikatakan, apabila ada oknum travel yang membandrol harga terlalu rendah di bawah harga referensi, publik yang akan langsung mengoreksi. Begitu pula bila biaya kelewat mahal. "Terlebih pada saat sekarang di era ekonomi digital yang setiap saat siapapun dan dimanapun bisa memantau. Termasuk pihak pengawas dan regulator," pungkasnya. (rls|ulul|alfa).

1 komentar untuk "Perkuat Perlindungan Jamaah, Pemerintah Wajibkan Travel Miliki Rekening Umrah"