Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara melalui penghulu Zamharir S.H.I mengungkapkan adanya penurunan angka pernikahan di KUA Gangga, Senin (8/3/2021).
foto kemenag ntb |
Seperti dilansir situs Kemenag NTB, Senin (9/3) data Nikah Rujuk untuk tahun 2019 yang berjumlah 430 pasang pelaksanaan pernikahan dilaksanakan di kantor, luar kantor dan isbat. Jumlah pasangan yang menikah dikantor untuk tahun 2019 sebanyak 351 pasang, luar kantor berjumlah 72 pasang dan isbat 7 pasang.
Sedangkan
untuk tahun 2020 jumlah pasangan yang menikah sebanyak 331 pasang dan
dilaksanakan dikantor 223 pasang, luar kantor 96 pasang dan isbat 12
pasang.
Menurut Kepala KUA Gangga
menurunnya angka pernikahan ini dikarenakan telah berlakunya undang-undang perkawinan yang baru.
"Telah berlakunya undang undang
tentang perkawinan no 16 tahun 2019 yang merupakan hasil revisi dari
undang undang perkawinan sebelumnya yaitu undang- undang no. 1 tahun
1974 dimana dalam undang undang tersebut umur pria dan wanita sudah
mencapai 16 tahun, sedangkan ditahun 2020 sudah berlaku undang-undang
terbaru yang membolehkan pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun
baru boleh menikah. Sehingga ditahun 2020 peristiwa nikah rujuk di KUA
Gangga menurun," kata Zamharir
Disebutkan, diawal tahun 2021 dari data
KUA Kecamatan Gangga jumlah peristiwa nikah pada bulan Januari 2021
sebanyak 39 pasang/peristiwa dengan rincian di kantor sebanyak 12
pasang, luar kantor 12 pasang dan isbat 6 pasang.
Zamharir juga menyebutkan masalahan yang dihadapi KUA Gangga hingga kini adalah belum memiliki kantor dan balai nikah yang bagus dan permanen karena sejak peristiwa gempa 2018.
Kantor KUA beserta Balai Nikah hancur rata dengan tanah dan sampai saat ini belum bisa dibangun kembali (kmg|ulul|alfa).
Posting Komentar untuk "Angka Pernikahan Di Kecamatan Gangga Lombok Utara Turun"