Bupati Bogor Ade Yasin menyampaikan perpanjangan PPKM Berbasis
Mikro di Kabupaten Bogor, berlaku mulai tanggal 9 - 22 Maret 2021. Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor : 443/202/Kpts/Per-UU/2021.
bupati bogo ade yasin |
Dalam keterangan tertulisnya yang diperoleh TVhaji.net, Selasa (9/3/2021) Bupati Bogor menyebutkan, perpanjangan PPKM itu meliputi:
a. Membatasi
tempat/kerja perkantoran dengan menetapkan Work From Home (WFH) sebesar
50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima
puluh persen).
b. Kegiatan
belajar mengajar dilakukan secara daring/online dan dapat dilakukan uji
coba belajar mengajar secara tatap muka/offline;
c. Sektor
esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi,
komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem
pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri
strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang
ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta
kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat
tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam
operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih
ketat;
d. Kegiatan
restoran (makan/minum) di tempat sebesar 50% (lima puluh persen) dan
untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan
sesuai dengan jam operasional restoran;
e. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall/supermarket/minimarket sampai dengan pukul 21.00 WIB;
f. Kegiatan konstruksi beroperasi 100%.
g. Tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50%.
h. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan
i. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
Adapun rincian tersebut tertuang dalam lampiran Keputusan
1. Melaksanakan uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi sekolah dan pendidikan keagamaan.
2. Pengoperasian
Pasar rakyat dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh
persen) dari kapasitas pasar, jam operasional pukul 04.00 – 16.00 WIB.
3. Pengoperasian
Mall/pusat perbelanjaan dengan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak
50% (lima puluh persen) dari luas bangunan komersial, jam operasional
pukul 10.00 – 21.00 WIB.
4. Pengoperasian
Supermarket dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh
persen) dari kapasitas ruang belanja, jam operasional pukul 10.00 –
21.00 WIB.
5. Pengoperasian
Minimarket dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh
persen) dari kapasitas minimarket, jam operasional pukul 08.00 – 21.00
WIB.
6. Hotel/Resort/Cottage/Villa/homestay/penginapan
diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50% (lima puluh
persen) dari kapasitas.
7. Pengoperasian
Wisata alam, desa wisata beserta fasilitas penunjangnya dan konservasi
alam/hewan ex situ dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima
puluh persen) dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00 – 17.00
WIB.
8. Pengoperasian
Wahana permainan di luar ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung
paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan jam
operasional pukul 08.00 – 17.00 WIB.
9. Pengoperasian
Wahana permainan di dalam ruangan diperbolehkan dengan jumlah
pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan jam
operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB.
10. Gelanggang
renang (kolam renang, waterpark waterboom baik yang berdiri sendiri
atau merupakan fasilitas Hote, Resort, Cottage, Villa/
homestay/penginapan dan fasilitas tempat wisata, diperbolehkan dengan
kapasitas pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas dan jam
operasional pukul 10.00 – 17.00 WIB.
11. Arena
bernyanyi baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas Hotel,
Resort, Cottage, Villa, homestay, penginapan dan fasilitas tempat wisata
diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh
persen) dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 - 21.00 WIB.
12. Jasa
perawatan tubuh, kecantikan dan sejenisnya (antara lain Panti pijat,
refleksi, spa, salon dan barber shop/cukur rambut, terapi) baik yang
berdiri sendiri atau merupakan fasilitas Hotel, Resort, Cottage, Villa,
homestay, penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan
jumlah pengunjung paling banyak 50% dan jam operasional pukul 10.00 -
21.00 WIB.
13. Gym fitness center diperbolehkan dengan ketentuan:
- Menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta melakukan pembersihan peralatan secara rutin dan berkala;
- Kapasitas jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan; dan
- Jam operasional pukul 06.00 - 21.00 WIB.
14. Penyelenggaraan pelatihan dan turnamen olahraga diperbolehkan dengan ketentuan:
- Menerapkan protokol kesehatan secara ketat; dan
- Dilaksanakan tanpa penonton.
15. Bioskop diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% dan jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB.
Posting Komentar untuk "Bupati Bogor Ade Yasin Perpanjang PPKM Hingga 22 Maret"