Persyaratan Membuka Kantor Cabang Travel Haji dn Umrah

Sesuai surat Keputusan Dirjen PHU No. 338 tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara, Persyaratan, dan  Pembukaan Kantor Cabang PPIU harus memperhatikan syarat-syarat berikut ini. 

foto kemenag jabar
 1. Surat permohonan pembukaan kantor cabang dari Pimpinan pusat PPIU yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.

2. Salinan akta notaris pembukaan kantor cabang.

3. Salinan keputusan ijin operasional PPIU.

4. Surat keterangan domisili kantor cabang.

5. Daftar riwayat hidup pimpinan kantor cabang.

6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan kantor cabang.

7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak pimpinan kantor cabang.

8. Susunan pengurus kantor cabang yang disahkan oleh pimpinan PPIU pusat.

9. Surat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota yang melampirkan berita acara peninjauan kantor cabang, menyiapkan surat pernyataan diatas materai tentang integritas dan komitmen penyelenggaraan haji dan umrah.

10. Foto kantor cabang dan papan nama tampak dari depan.

11. Alamat kantor cabang yang ditandatangani oleh pimpinan cabang.

Kasi PHU Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat, Dadi Rusmadi memastikan seluruh persyaratan pendirian kantor cabang travel umrah sudah terpenuhi dan sesuai dengan aturan.

"Kalau nanti sudah berjalan, mohon perhatikan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Bandung Barat," tutur Dadi Rusmadi saat melakukan validasi dan peninjauan dalam rangka pembukaan kantor cabang PPIU Naila Syafaah,  Jum'at (12/3/2021). (kmg|ulul).

2 komentar untuk "Persyaratan Membuka Kantor Cabang Travel Haji dn Umrah"

  1. Maksh informasi nya, sangat bermanfaat
    Zen zen , Cilacap

    BalasHapus
  2. Alhamdulillah
    Mahmud, Cirebon

    BalasHapus