Cek Ketersediaan Tanggal Nikah, Tak Perlu Datang ke KUA

Anda ingin menentukan tanggal nikah tapi males datang ke kantor urusan agama (KUA)? Atau ingin mencari luang kapan tak banyak pernikahan di tangggal tersebut? Tinggal klik saja www.simkah.kemenag.go.id. 


Di beberapa daerah, banyak masyarakat yang memilih menikah di bulan Syawal atau selepas Ramadan.

Kepala Subdit Kepenghuluan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Anwar mengatakan, untuk menentukan hari dan tanggal pernikahan, masyarakat tak perlu lagi datang ke KUA. 

Sebab, kata dia, kini semua bisa diakses melalui aplikasi Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah), termasuk ketersediaan tanggal nikah di KUA.

“Kita sudah punya aplikasi Simkah. Masyarakat juga bisa kunjungi di laman dengan mengakses http://simkah.kemenag.go.id. Jadi masyarakat yang ingin mengetahui ketersediaan jadwal nikah bisa mengakses aplikasi secara online,” ujar Anwar ketika ditemui di ruangan kerjanya di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (24/5/2021).

Anwar menjelaskan cara memanfaatkan aplikasi tersebut. Pertama, kata dia, kunjungi laman simkah.go.id, lalu klik ‘Daftar’ di menu ‘Daftar Nikah’, selanjutnya pilih KUA tempat dilaksanakan akad nikah (isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, pilihan nikah di KUA atau di luar, tanggal nikah, serta jam nikah).

“Kalau aplikasi Simkah menjawab ‘Penuh’ pada waktu yang dipilih, maka Anda harus pindah ke waktu yang lain. Sebab aplikasi tersebut sudah mencatat kemampuan sebuah KUA dalam melayani. Jadi kalau SDM di sebuah KUA ada empat misalnya, berarti dalam satu waktu KUA tersebut maksimal hanya bisa menerima empat pendaftar,” katanya.

Bagaimana jika jadwal yang dipilih ternyata masih tersedia? Anwar menegaskan, masyarakat bisa melanjutkan proses dengan cara klik ‘Lanjut’, lalu mengisi formulir pendaftaran yang berisi data calon suami, calon istri, wali nikah, lampiran dokumen syarat nikah, serta pas foto 2x3 berlatar belakang biru.

“Jika sudah yakin data yang diisi benar, lalu klik ‘Lanjut’. Setelah selesai, bukti pendaftaran akan muncul. Nah bukti daftar nikah online ini yang nantinya diserahkan ke pihak KUA sambil menyerahkan berkas persyaratan nikah yang asli. Aplikasi Simkah ini sudah terintegrasi dengan KUA di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

##https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/ini-cara-cek-ketersediaan-tanggal-nikah-tak-perlu-datang-ke-kua

Posting Komentar untuk " Cek Ketersediaan Tanggal Nikah, Tak Perlu Datang ke KUA"