Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah cepat dan
strategis TNI dan Polri dalam menumpas habis para pemberontak serta
teroris yang sangat meresahkan warga Papua dengan berbagai tindakan
kekerasan, pemerkosaan ataupun pembunuhan. Setelah berhasil memukul
mundur dan menguasai kembali desa-desa dari cengkraman para pemberontak
dan teroris, perlu dilakukan langkah-langkah pemulihan melalui berbagai
operasi bhakti kesejahteraan.
"Hal
itu penting dilakukan agar bisa dilakukan pemulihan kesejahteraan umum
dan pendidikan bagi anak-anak lokal Papua. Anggota TNI-Polri kiranya
dapat ditugaskan sebagai guru dan pembangunan kembali fasilitas umum
yang rusak," ujar Bamsoet di Jakarta, Ahad (2/5/2021).
Bamsoet |
Ketua
DPR RI ke-20 ini menuturkan, dengan demikian pendekatan keamanan dan
kesejahteraan perlu dilakukan sebagai upaya pembinaan teritorial
terpadu. Sehingga, mampu mencegah penetrasi para teroris di Papua yang
ingin kembali berbaur dengan masyarakat.
"Merebut
hati dan pikiran masyarakat lokal Papua adalah cara terbaik. Ibarat
keringkan sumber air kolam untuk bisa tangkap ikan," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya.
Kepala
Badan Bela Negara menegaskan, dari sudut pandang penegakan hukum
berdasarkan United Nation Convention Against Transnational Organized
Crime (UNCATOC), kasus yang terjadi di Papua, seperti pembunuhan dua
guru sekolah, Kabinda BIN Papua, anggota Brimob serta pembakaran
beberapa sekolah di Papua, merupakan kasus serius. Merujuk pada UNCATOC,
kejahatan yang dilakukan teroris di Papua dapat digolongkan kepada
Kejahatan Transnasional Terorganisasi (TOC).
"Dalam
persyaratan sebuah kejahatan transnasional ada empat kategori.
Dilakukan di beberapa negara; dipersiapan dan direncanakan di negara
lain untuk dilakukan di negara lain; dilakukan di sebuah negara namun
dampaknya dirasakan oleh negara lain; serta ada kerjasama antara pelaku
di sebuah negara dengan pelaku kejahatan yg sama di negara lainnya,"
urai Bamsoet.
Kepala
Badan Bela Negara FKPPI ini menuturkan, beberapa bukti kejahatan teroris
di Papua masuk kedalam TOC diantaranya adanya temuan dua kasus pasokan
senjata api ke Papua dari Makasar dan Maluku oleh kegiatan kelompok
bersenjata (KKB), adanya penyelundupan senjata api dari WNA asal
Philipina melalui Sangihe Talaud dan Nabire ke Papua, serta adanya
temuan kasus penyelundupan amunisi oleh seorang WNA asal Polandia ke
Papua. Selain, KKB di Papua didanai dari pertambangan emas ilegal dan
hasil rampasan harta rakyat di Papua oleh KKB.
"Semua
persyaratan untuk dianggap sebagai bagian dari kasus kejahatan
transnasional terorganisasi bisa dibuktikan. Dengan demikian, upaya
penyelesaian masalah di Papua dengan Penggunaan TNI untuk memback up
penegakan hukum dan ketertiban dalam menghadapi gangguan keamanan dalam
negeri dari serangan pemberontak dan teroris melalui pendekatan keamanan
menjadi sah dan dilindungi undang-undang," pungkas Bamsoet. (rls|ulul|alfa)
Posting Komentar untuk "Ketua MPR Apresiasi Langkah TNI Polri Tumpas Teroris di Papua"