Walkot Bogor Tegaskan Shalat Idul Fitri Diperbolehkan Dengan Protokol Kesehatan

Wali Kota Bogor, Bima Arya menegaskan, pelaksanaan shalat Idul Fitri ditiadakan hanya di tingkat kota saja yang biasanya digelar di lapangan Kebun Raya Bogor. Sementara untuk masjid-masjid di wilayah diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Foto Pemkot Bogor
Hal tersebut dikatakannya menanggapi pemberitaan yang beredar di beberapa media terkait peniadaan Shalat Idul Fitri di sela sidak bersama Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro dan Dandim 0606 Kota Bogor, Kolonel Inf Roby Bulan ke Stasiun Bogor, Senin (03/5/2021). 

“Jadi Informasi itu (peniadaan Shalat Idul Fitri) sama sekali tidak benar,” tegas Bima Arya yang dilansir Humas Pemkot Bogor.

Sesuai peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama kata wali kota, Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H /2021 diperbolehkan. Namun untuk wilayah-wilayah tertentu Satgas kota bisa mengeluarkan kebijakan khusus untuk mengantisipasi lonjakan.

“Karena Itu kami (Satgas Kota Bogor) sepakat Shalat Idul Fitri diperbolehkan. Tetapi kalau shalat Idul Fitri tingkat kota,  itu ditiadakan. Kemudian shalat Idul Fitri yang biasanya ada di Kebun Raya Bogor, itu juga tidak diadakan. Namun di masjid-masjid tetap ada dan dipersilahkan dengan catatan penerapan protokol kesehatan,” terangnya.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, Bima Arya ingin meluruskan terkait pemberitaan yang ada agar tidak terjadi kesalahpahaman, bahwa tidak ada yang melarang salat Idul Fitri.

Dia kembali menegaskan, yang ditiadakan adalah Shalat Idul Fitri di tingkat kota. Sebelumnya, shalat Idul Fitri tingkat kota adalah tradisi setiap tahun Forkompinda berkumpul di ruang terbuka.

“Peniadaan Shalat Idul Fitri 1442 H/2021 tingkat kota di Kebun Raya Bogor sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat untuk mencegah kerumunan,” jelasnya. (ulul|alfa) 

Posting Komentar untuk "Walkot Bogor Tegaskan Shalat Idul Fitri Diperbolehkan Dengan Protokol Kesehatan"