Dalil Bolehnya Menyelenggarakan Istighatsah

Istighatsah adalah di antara tradisi yang dilakukan warga nahdliyyin dan masyarakat Islam untuk meminta pertolongan. Hal ini sesuai dengan definisi umum dari istighastah adalah:

طَلَبُ الغَوْثِ عِنْدَ الشِّدَّةِ وَالضِّيْقِ

Artinya,“Memohon atau meminta pertolongan ketika dalam keadaan sukar dan sulit.”  

Di antara doa istighatsah yang kerap dibaca Rasulullah adalah

ُكَان النّبي إذا كَربه أمرٌ قال: يا حيُّ يا قيّوم بِرحْمتِك اسْتغيْثُ

Artinya, "Rasulullah SAW itu jika menemukan kesulitan berdoa,’Wahai Allah Zat Yang Maha Hidup, Wahai Zat Yang Maha Mengurus Segala Sesuatu, dengan rahmat-Mu aku memohon pertolongan," (Hadits Riwayat At-Tirmidzi dan Al-Bazzar).

Berikut ini adalah di antara dalil-dalil istighatsah

Hadits Al-Bukhari:

إِنَّ الشَّمْسَ تَدْنُوْ يَوْمَ القِيَامَةِ حَتَّى يَبْلُغَ العَرَقُ نِصْفَ الأُذُنِ فَبَيْنَمَا هُمْ كَذَلِكَ اسْتَغَاثُوْا بِآدَمَ ثُمَّ بِمُوْسَى ثُمَّ بِمُحَمَّدٍ صلّى اللّه عليه وسلّم

Artinya,“Matahari akan mendekat ke kepala manusia di hari kiamat sehingga keringat sebagian orang keluar hingga mencapai separuh telinganya. Ketika mereka berada pada kondisi seperti itu mereka beristighatsah (meminta pertolongan) kepada Nabi Adam, kemudian kepada Nabi Musa kemudian kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam.” (HR Al-Bukhari).

Hadits riwayat Al-Baihaqi, Ibnu Abi Syaibah dan lainnya:

عَنْ مَالِك الدَّار وَكانَ خَازِنَ عُمَرَ قال: أَصَابَ النَّاسَ قَحْطٌ فِيْ زَمَانِ عُمَرَ فَجَاءَ رَجُلٌ إِلَى قَبْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، اسْتَسْقِ لِأُمَّتِكَ فَإِنَّهُمْ قَدْ هَلَكُوْا، فَأُتِيَ الرَّجُلُ فِيْ الْمَنَامِ فَقِيْلَ لَهُ: أَقْرِئْ عُمَرَ السَّلاَمَ وَأَخْبِرْهُ أَنَّهُمْ يُسْقَوْنَ، وَقُلْ لَهُ عَلَيْكَ الكَيْسَ الكَيْسَ، فَأَتَى الرَّجُلُ عُمَرَ فَأَخْبَرَهُ، فَبَكَى عُمَرُ وَقَالَ: يَا رَبِّ لاَ آلُوْ إِلاَّ مَا عَجَزْتُ.

Artinya, “Paceklik datang di masa Umar, maka salah seorang sahabat (yaitu Bilal bin Al-Harits Al-Muzani) mendatangi kuburan Nabi dan mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, mohonkanlah hujan kepada Allah untuk umatmu karena sungguh mereka betul-betul telah binasa.’ Kemudian orang ini bermimpi bertemu dengan Rasulullah. 

Rasulullah berkata kepadanya, ‘Sampaikan salamku kepada Umar. Beritahukan bahwa hujan akan turun untuk mereka. Katakana kepadanya, 'Bersungguh-sungguhlah dalam melayani umat.’’ Kemudian sahabat tersebut datang kepada Umar dan memberitahukan apa yang dilakukannya dan mimpi yang dialaminya. Umar menangis dan mengatakan, ‘Ya Allah, Saya akan kerahkan semua upayaku kecuali yang aku tidak mampu.’”

Hadits ini dinilai sahih oleh Al-Baihaqi, Ibnu Katsir, Al-Hafizh Ibnu Hajar dan ulama lainnya.

Hadits ini menunjukkan dibolehkannya beristighatsah dengan para nabi dan wali yang sudah meninggal dengan redaksi Nida' (memanggil) yaitu (يَا رَسُوْلَ اللهِ).

Ketika Bilal bin Al-Harits Al-Muzani mengatakan: (اسْتَسْقِ لِأُمَّتِكَ) maknanya adalah “Mohonkanlah hujan kepada Allah untuk umatmu”, bukan ciptakanlah hujan untuk umatmu. Jadi dari sini diketahui bahwa adalah boleh bertawassul dan beristighatsah dengan mengatakan: 

يَا رَسُوْلَ اللهِ، ضَاقَتْ حِيْلَتِيْ أَدْرِكْنِيْ أَوْ أَغِثْنِيْ يَا رَسُوْلَ اللهِ.

Karena maknanya adalah “tolonglah aku dengan doamu kepada Allah, selamatkanlah aku dengan doamu kepada Allah.”

Hadits riwayat Al-Bazzar dari Ibnu Mas'ud yang menurut Al-Hafidz Al-Haitsami para perawinya adalah perawi hadis sahih.

ﻗﺎﻝ: ﻭﻗﺎﻝَ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠّﻪ ﺻﻠّﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴ ﻭﺳﻠّﻢ: "ﺣﻴَﺎﺗﻲ ﺧﻴﺮٌ ﻟﻜﻢ ﺗُﺤﺪﺛﻮﻥ ﻭﻳُﺤﺪَﺙ ﻟﻜﻢ، ﻭﻭﻓﺎﺗِﻲ ﺧﻴﺮٌ ﻟﻜﻢ ﺗُﻌﺮَﺽ ﻋﻠﻲّ ﺃﻋﻤﺎﻟُﻜﻢ، ﻓﻤﺎ ﺭﺃﻳﺖُ ﻣِﻦ ﺧﻴﺮ ﺣﻤِﺪﺕُ اﻟﻠّﻪَ ﻋﻠﻴﻪ، ﻭﻣَﺎ ﺭﺃﻳﺖ ﻣِﻦ ﺷﺮّ اﺳﺘﻐﻔﺮﺕُ اﻟﻠّﻪَ ﻟﻜﻢ

Artinya, “Ibnu Mas'ud berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Hidupku adalah kebaikan bagi kalian. Kalian bercerita dan diceritakan tentang kalian. Wafatku adalah kebaikan bagi kalian. Amal-amal kalian dilapori kepadaku. Jika aku lihat amal baik maka aku memuji kepada Allah. Jika aku lihat amal yang buruk maka aku mintakan ampunan kepada Allah untuk kalian.’”

Ath-Thabarani meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah bersabda:

إِنَّ للهِ مَلاَئِكَةً فِيْ الأَرْضِ سِوَى الْحَفَظَةِ يَكْتُبُوْنَ مَا يَسْقُطُ مِنْ وَرَقِ الشَّجَرِ فَإِذَا أَصَابَ أَحَدَكُمْ عَرْجَةٌ بِأَرْضٍ فَلاَةٍ فَلْيُنَادِ أَعِيْنُوْا عِبَادَ اللهِ. (رواه الطّبَرَانِيّ وقال الحافظ الهيثميّ: رجاله ثقات ورواه أيضا البزّار وابن السُّنِّيِّ

Artinya, “Sesungguhnya Allah memiliki para malaikat di bumi selain hafazhah yang menulis daun-daun yang berguguran, maka jika kalian ditimpa kesulitan di suatu padang maka hendaklah mengatakan: tolonglah aku, wahai para hamba Allah.” (HR Ath-Thabarani dan Al-Hafizh Al-Haytsami mengatakan, “Perawi-perawinya terpercaya,” juga diriwayatkan oleh al-Bazzar dan Ibnu As-Sunni).

##https://islam.nu.or.id/post/read/127481/tradisi-dan-dalil-istighatsah

Posting Komentar untuk "Dalil Bolehnya Menyelenggarakan Istighatsah "