Kewenangan Pengangkatan Guru Agama di Sekolah Umum Ada Pada Pemda

Anggota DPRD Kabupaten  Sinjai mengungkapkan adanya kekurangan tenaga Guru Pendidikan Agama di sekolah sekolah Umum (SD, SMP dan SMA), ditambah lagi Kuota PPPK untuk Guru PAI di Sinjai sama sekali tidak ada.

Anggota DPRD Sinjai saat kunjungi Kanwil Kemenag Sulsel. Foto Kemenag Sulsel
Terkait hal ini beberapa anggota DPRD Sinjai mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Sulsel guna berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Kakanwil terkait kekurangan guru agama di sekolah umum di Kabupaten Sinjai.

“Ini sangat memprihatinkan bagi kami selaku wakil rakyat. Olehnya itu kehadiran kami disini untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Pak Kakanwil, untuk mencari jalan keluar dari masalah kami di Sinjai. Kami berharap, kekurangan kuota Guru PAI di Sekolah Umum di Sinjai bisa dikerjasamakan dalam hal pengadaannya baik pemerintah, legislatif, Diknas dan Kemenag. Minimal lah guru PPPK kalau CPNS belum terbuka,” ucap Sabir, Wakil Ketua DPRD Sinjai sebagai juru bicara.

Sementara itu, Jamaluddin Ketua Komisi I DPRD Sinjai menyampaikan, berdasarkan data yang ada  jumlah Sekolah Dasar di Sinjai itu ada 243 buah tapi jumlah Guru PAI nya hanya 73 orang. 

Begitupun yang terjadi di dengan tingkat SMP dan SMA, sehingga kondisi ini akan sangat berpengaruh bagi perkembangan pendidikan keagamaan di generasi kita di Sinjai ke depan. 

"Semoga dengan kedatangan kami ini, ada solusi yang bisa kami dapatkan untuk kemudian kami jadikan kebijakan politik di tingkat dewan dan pemerintah Sinjai," ungkapnya diamini oleh Drs. Marzuki Kabid di Diknas Sinjai,

Menanggapi hal tersebut,  Kakanwil Kemenag Sulsel H. Khaeroni nyatakan bahwa Kemenag itu wajib bersinergi dengan semua stake holder di Daerah termasuk eksekutif, legislatif dan yudikatif. 

Terkait Permasalahan Kekurangan Guru PAI bagi kami sangat memprihatinkan, akan tetapi regulasi menyatakan bahwa untuk Pengadaan Guru Agama Pendidikan Agama itu menjadi domain dari Pemerintah Daerah Setempat khususnya Dinas Pendidikan Nasional, meskipun tunjangan sertifikasinya ada di Kemenag.

Kondisi Kekurangan Guru Pendidikan Agama ini kemudian kadang diselesaikan dengan menempuh jalur lain, dimana Guru Pelajaran Umum yang tidak memiliki latar pendidikan dan pengetahuan Agama ditarik menjadi Guru Mata pelajaran Agama, sehingga Outputnya bisa ditebak.

"Anak didik kita menerima pengetahuan agama hanya makna tekstualnya saja, bukan substansinya, hal inilah salah satu yang menjadi penyebab generasi kita banyak yang berfaham sempit dan dangkal serta tidak konfrehensif terhadap Ajaran Agamanya, syukur syukur kalau tidak mengarah kepada faham yang radikalis," jelas Kakanwil.

Kakanwil memberikan tiga solusi alternatif dalam mengatasi masalah kekurangan Guru PAI ini, selain berharap dari APBN dan APBD, bisa juga dengan membuat Perda Pendidikan Keagamaan sehingga memiliki payung hukum, atau dengan menggunakan anggaran Hibah dari Pemda, dan yang terakhir adalah mendorong political will pemerintah daerah setempat.

"Bila ada CPNS Guru, dimasukkan penerimaannya juga untuk Formasi Guru Agama, jangan terkesan Guru Agama dianak tirikan dari guru guru mata pelajaran umum lainnya, sementara usernya adalah Pemerintah Daerah sendiri. Buktinya, ada beberapa Daerah Kabupaten/Kota yang mampu mengatasi masalah kekurangan Guru Agama seperti ini," tambah Khaeroni.

Kabid PAIS Kanwil Kemenag Sulsel H. Muhammad Rasbi menambahkan, bahwa posisi dan peran Guru Agama itu ibaratnya seperti TNI, Kalau TNI Penjaga Keamanan Bangsa. 

"Guru Agama itu Penjaga Keimanan Generasi bangsa, karenanya harus benar benar diberi perhatian khusus, sebab ini menyangkut Dunia Akhirat," kata Rasbi.

Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali juga menegaskan bahwa formasi CPNS guru agama pada sekolah umum bukan kewenangan pihaknya, tetapi merupakan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda).

Penegasan ini disampaikan Nizar menyusul adanya protes dari Pemuda Katolik Kalimantan Barat terkait tidak adanya formasi CPNS Guru Katolik pada sekolah umum di provinsi tersebut. 

“Usulan guru agama pada sekolah umum, sepenuhnya menjadi kewenangan Pemda. Pemda yang tahu kebutuhan agama pada sekolah di wilayahnya,” tegas Nizar di Jakarta, Kamis (27/5/2021).

“Jadi masing-masing Pemda langsung mengusulkan formasinya kepada Kemenpan dan RB melalui Kemendikbud,” sambungnya.

Menurut Nizar, sejak diberlakukan otonomi daerah, guru agama terbagi menjadi dua. Pertama, guru agama yang diangkat Kemenag. Kedua, guru agama yang diangkat Pemda (Dinas Pendidikan). Guru sekolah umum tingkat dasar, termasuk guru agama, berada di bawah Pemda Kab/Kota. Sedang guru sekolah umum tingkat menengah berada di bawah Pemerintah Provinsi.

“Kewenangan Kemenag adalah mengusulkan formasi guru agama pada lembaga pendidikan agama negeri. Misalnya, madrasah negeri, sekolah agama Kristen negeri, dan Sekolah Agama Katolik negeri,” jelasnya. 

“Terkait guru agama pada sekolah umum, kewenangan Kemenag adalah memberikan pembinaan, bukan pada pengusulan dan pengangkatan CPNS-nya,” sambungnya.

Nizar menambahkan, dasar pengusulan formasi CPNS adalah kebutuhan organisasi. Setiap Pemerintah Daerah, tentu memiliki peta kebutuhan PNS nya. 

“Saya berharap, usulan guru agama yang diajukan Pemda juga memerhatikan kebutuhan seluruh agama yang ada di daerahnya,” tandasnya. (kmg|alfa)

Posting Komentar untuk "Kewenangan Pengangkatan Guru Agama di Sekolah Umum Ada Pada Pemda"