Jamaah Haji Tak Miliki Izin Akan Dikenai Denda Sebesar 10 Ribu Riyal


Jamaah di Makkah (Foto Dok/Ist)
Denda sebesar SR10.000 (sekitar Rp 38 jut) akan dikenakan pada mereka yang memasuki tempat-tempat suci di Mina, Muzdalifah dan Arafat (masy'aril haram) tanpa izin haji. Demikian diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, Ahad (4/7/2021).

Hukuman akan berlipat ganda jika pelanggaran diulang, kata Kementerian sambil menambahkan bahwa ini adalah bagian dari tindakan hukuman terhadap pelanggar protokol kesehatan untuk membendung penyebaran pandemi corona selama haji 2021 yang akan dimulai pertengahan  Juli ini.

Larangan masuk ke tempat-tempat suci tanpa izin haji akan berlaku mulai Senin 5 Juli, 13 hari sebelum dimulai haji pada 18 Juli 2021.
“Aparat keamanan akan menjalankan tugasnya di sepanjang jalan, posko pemeriksaan, serta di lokasi dan koridor yang mengarah ke kawasan pusat di sekitar Masjidil Haram untuk mencegah upaya pelanggaran aturan yang dikeluarkan dalam hal ini,” kata pihak  Kementerian. (saudigazette|azka)

Posting Komentar untuk "Jamaah Haji Tak Miliki Izin Akan Dikenai Denda Sebesar 10 Ribu Riyal "